Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES) dalam tinjauan Hukum Islam
Oleh : Abdul
Mughits
Abstract : This paper tries to see the Compilation of Islamic
Economic Law by Islamic law perspective . This KHES compiling
constitutes the
“positifization” effort of economic law into national law system which
that’s
by sociological as response to new growth in economic law in the form of
Islamic economic practices in Islamic finance institutions (lembaga
keuangan
syari’ah/LKS) . KHES is none other than the fiqh of Indonesia and
ijtihad
collective. That refers to resources which have popular in Islamic
school of
law with electic pattern. Because in its compiling has entangled Islamic
judges, that represents the result of ijtihad, although in its compiling
has only
entangled a part of small expert and practitioner in islam law, not yet
accommodated widely, so that will find many problem in its applying.
Nevertheless KHES is the masterwork and the new penetration in economic
law in
Indonesia.
Pendahuluan
Hukum Ekonomi Syari’ah yang di
kordinir oleh Mahkamah Agung RI belakangan ini merupakan respon
perkembangan
baru dalam hukum muamalat (Ekonomi islam). Praktik hukum muamalat sudah
ada
sejak Bank Muamalat Indonesia (BMI) didirikan pada tahun 1990 kemudian
disusul
pendirian Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) , setelah melewati krisis
ekonomi
tahun 1998 perkembangannya semakin pesat.
Sejak tahun 1994 , jika terjadi
persoalan ekonomi syari’ah maka akan di selesaikan lewat Badan Arbitrase
Syari’ah Nasional (Basyarnas) sebagai mediator bukan secara hukum.
Karena belum
adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus
permasalahan
itu.
Untuk saat ini praktek ekonomi
syari’ah semakin marak melalui LKS-LKS. Kompilasi tersebut kemudian
menjadi
acuan dalam penyelesaian perkara ekonomi syari’ah . adapun lembaga
peradilan
yang menerapkan KHES adalah Peradilan Agama (PA).
Pengertian
Lahirnya KHES berawal dari
tebitnya UU no 3 tahun 2006 ini memperluas kewenangan PA sesuai
perkembangan
hukum dan kebutuhan umat islam. Kini PA tidak hanya berwenang
menyelesaikan
sengketa dibidang perkawinan , waris , wasiat , hibah , wakaf dan
sadaqah saja
tetapi juga menangani permohonan pengangkatan anak dan sengketa dalam
zakat ,
infaq dan sengketa hak milik antara sesama muslim. Setelah UU no 3 tahun
2006
maka ketua MA membentuk tim penyusunan KHES berdasarkan surat keputusan
no
KMA/097/SK/X/2006 tanggal 20 Oktober 2006.
Pemberlakuan pengakuan hukum
islam secara formal sudah dijamin dalam pasal 2 aturan peralihan UUD ’45
,
pasal 29 ayat 2 UUD ’45 dan Dekrit Presiden 5 juli 1959.
Terjadi banyak pertentangan teori
hukum dalam menyelesaikan sengketa pada ekonomi syari’ah , normanya
hukum islam
menghendaki pemberlakuan hukum oleh setiap pemeluknya masalah cara
pemberlakuannya itu kembali pada metode pendekatannya.
Penyusunan KHES ini sendiripun
seperti terburu-buru karena kurangnya menggali aspek-aspek sosiologis
umat
islam dan legal opinion di kalangan pakar dan ulama yang di libatkan
ganya
sebagian kecil ,tetapi hal ini dapat dimaklumi karena KHES ini sudah
didesak
oleh kebutuhan , tapi harus disadari bahwa KHES adalah terobosan baru
dalam
sejarah pemikiran hukum islam di Indonesia.
Sumber hukum islam dan sumber
lainnya menjadi rujukan dalam penyusunan KHES , seperti yang di ketahui
sumber
hukum islam di bagi menjadi dua kelompok yaitu :
1. Sumber
hukum
yang di sepakati atau sering di sebut sumber utama yaitu Al-Qur’an ,
Sunnah , Ijma dan qiyas
2. Sumber
hukum
yang di perselisihkan.
KHES merupakan bagian dari produk
ijtihad secara kolektif karena melibatkan banyak kalangan ahli dalam hal
ini
tidak mengharuskan semua orang menguasai hukum islam tetapi cukup
menguasai
dalam bidangnya hanya saja dalam penyusunan KHES hanya mengkordinir
sebagian
kecil .
Kesimpulan
KHES di susun sebagai respons
perkembangan hukum mu’amalat dalam ekonomi syari’ah . KHES merupakan
upaya
pengakuan hukum islam secara formal dalam kehidupan umat islam yang
sudah
dijamin oleh system konstitusi Indonesia. Hukum Ekonomi Syari’ah
mengakomodir
kenyataan sosiologis umat islam , terutama dalam hukum-hukum yang lebih
dominan
dimensi duniawinya.
Nama Kelompok :
·
Setyo Rini . P
(26210489)
·
Risca Damayanthi (26210025)
·
Nurvita Setyaningsih (25210225)
·
Riza Fajar Anggraeni (26210089)
·
Ridwan (25210915)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar