Topik : PPh dan Pajak Bukti Nyata Masyarakat
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
1.2
Tujuan
1.3
Landasan
Teori
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian PPh ,Subjek PPh ( Pasal 2) dan
jenis-jenis objek PPh (pasal 4 ayat 1)
2.2 Pengertian Pajak
2.3 Hal-Hal yang perlu di perhatikan dalam
pemungutan pajak
2.4 Penggunaan dana Pajak dan Manfaatnya
2.5 Faktor-Faktor yang menyebabkan orang
Tidak membayar pajak
2.6 Sanksi-Sanksi Pajak
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Referensi
PPh Dan Pajak Bukti
Nyata Masyarakat
BAB I PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Pajak merupakan iuran wajib yang di pungut oleh pemerintah
dari masyarakat berdasarkan undang-undang (wajib pajak),sehingga dapat di paksakan
dengan tidak mendapatak balas jasa secara langsung. selain itu pajak juga salah
satu bentuk dari partisi masyarakat.
Partisipasi
masyarakat merupakan keterlibatan seseorang untuk turut serta dalam suatu
kegiatan,seperti halnya partisipasi masyarakat dalam bidang sosial,politik
maupun di bidang Ekonomi.
1.2 TUJUAN
Tujuan dari penulisan ini adalah memberi pemahaman bahwa
dengan membayar pajak merupakan salah satu bukti nyata partisipasi dari
masyarakat untuk membangun Negara yang sejahtera.
1.3 LANDASAN TEORI
Pengetian pajak menurut beberapa ahli :
1.Prof Dr
Adriani
pajak adalah
iuran kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajibpajak
membayarnya menurut peraturan derngan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat
ditunjuk secara langsung.
2. Prof. DR.
Rachmat Sumitro,SH
pajak adalah
iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sector
pemerintah berdasarkan undang-undang)
(dapat
dipaksakan dengan tiada mendapat jasa
timbal (tegen prestasi)yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk
membiayai pengeluaran umum
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian PPh ,Subjek PPh ( Pasal 2) dan
jenis-jenis objek PPh (pasal 4 ayat 1)
Undang-undang no 36 tahun 2008 mengatur mengenai Pajak atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan.
Subjek PPh terdiri dari Subjek Pajak Dalam Negri (Orang Pribadi
yang berada di indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan) dan
Subjek Pajak Luar Negri (Orang pribadi yang berada di indonesi(Orang pribadi
yang berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan)
yang meliputi
1. Orang pribadi
2. Warisan yang belum terbagi
3. Badan
4. Bentuk usaha tetap
jenis-jenis Penghasilan yang termasuk kedalam
objek pajak penghasilan (pasal 4 ayat 1)
1. Gajih, Upah ,
Honorarium,komiai,Bonus,Uang pensiun
2. Laba Usaha
3.Hadiah dari Undian dan penghargaan
4. Bunga, Royalti,Sewa
2.2 Penegrtian Pajak
Pajak merupakan iuran wajib yang di
pungut oleh pemerintah dari masyarakat
berdasarkan undang-undang(wajib pajak),sehingga dapat di paksakan dengan
tidak mendapatkan balas jasa langsung, selain itu pajak juga salah satu bentuk
dari partisi masyarakat.
Partisipasi
masyarakat merupakan keterlibatan seseorang untuk turut serta dalam suatu
kegiatan,seperti halnya partisipasi masyarakat dalam bidang sosial,politik
maupun di bidang Ekonomi. Salah satu partisipasi masyarakat dalam bidang
ekonomi yaitu selalu tepat waktu dalam membayar pajak untuk membangun
kemakmuran dan kesejahteraan Negara.
2.3 Hal-Hal yang perlu di perhatikan dalam
pemungutan pajak
2.3.1 Pemungutan pajak harus adil
Pelaksanaan pemungutan
pajak harus adil. Adil dalam perundang-undangan maksudnya mengenakan pajak
secara umum dan nakan pajak secara umum dan merata serta di sesuaikan dengan
kemampuan masing-masing
2.3.2 Pemungut pajak harus berdasarkan Undang-Undang
Di indonesia pajak diatur
dalam UUD 1945 Pasal 23 ayat 2
2.3.3 Tidak mengganggu perekonomian
Pemungutan pajak tidak
boleh mengganggu perekonomian masyarakat seperti kegiatan produksi atau
perdagangan
2.3.4 Pemungut pajak harus efisien
Biaya yang di keluarkan harus dapat ditekan sehingga lebih
rendah dari hasil pemungutannya
2.3.5 Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Pemungutan pajak yang
sederhana akan mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya.
2.4 Penggunaan dana Pajak dan Manfaatnya
Dana pajak yang bersumber dari iuran
rakyat tersebut di gunakan oleh Negara untuk membangun kemakmuran dan
kesejahteraan bangsa. Contoh sederhana jika masyarakat membayar pajak
masyarakat dapat merasakan manfaat atas pembangunan fasilitas umum seperti
pembangunan sebuah jembatan, sekolah, rumah sakit atau puskesmas, kantor polisi
dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Selain itu dana pajak
juga di gunakan untuk memberikan rasa aman kepada seluruh lapisan masyarakat.
Semua masyarakat mulai dari ia di lahirkan hingga mereka meninggal dunia
menikmati fasilitas yang di berikan oleh pemerintah yang dananya berasal dari
pajak.
Disamping itu pajak juga
melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai
kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih
rendah. Oleh karena itu tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan
kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat mutlak untuk
tercapainya fungsi redistribusi pendapatan
2.5 Faktor-Faktor yang menyebabkan orang
Tidak membayar pajak
2.5.1 Kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak
Sebagian masyarakat
berfikir dengan membayar pajak merupakan suatu beban yang memberatkan kehidupan
mereka.
2.5.2 Kurangnya ilmu pengetahuan
Terdapat beberapa
masyarakat yang tidak tahu bagaimana cara membayar pajak sehingga mereka
menjadi malas untuk membayarnya.
2.6 Sanksi-Sanksi Pajak
2.6.1 Sanksi Administrasi
Sanksi tersebut
merupakan pembayaran kerugian kepada negara, khususnya berupa bunga dan
kenaikan. Menurut ketentuan Undang-Undang perpajakan ada 3 macam sanksi yaitu :
Denda pidana, bunga dan kenaikan.
2.6.2 Sanksi Pidana
Merupakan siksaan dan
penderitaan, menurut Undang-Undang ada 3 macam sanksi pidana yaitu : Denda
pidana,kurungan dan penjara
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN
Pajak penghasilan adalah pajak langsung dari
pemerintah pusat yang dipungut pada seseorang atas pengahsilan dari semua orang
yang berda di wilayah Indonesia. Pajak Peanghasilan merupakan pajak yang
dipungut setiap akhir tahun atau setelah tahun pajak berakhir
Sedangkan maksud dari Pajak Bukti
Nyata masyarakat yaitu dengan adanya berbagai macam fasilitas yang ada seperti
pembangunan sebuah jembatan, sekolah, rumah sakit atau puskesmas tersebut
merupakan hasil dari masyarakat membayar pajak.
REFERENSI