Pages

Powered By Blogger

Followers

Kamis, 17 Januari 2013

Tugas 4 Bahasa Indonesia


Topik   : PPh dan Pajak Bukti Nyata Masyarakat

BAB I PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang
1.2              Tujuan
1.3              Landasan Teori

BAB II PEMBAHASAN 
2.1       Pengertian PPh ,Subjek PPh ( Pasal 2) dan jenis-jenis objek PPh (pasal 4 ayat 1)
2.2       Pengertian Pajak
2.3       Hal-Hal yang perlu di perhatikan dalam pemungutan pajak
2.4       Penggunaan dana Pajak dan Manfaatnya
2.5       Faktor-Faktor yang menyebabkan orang Tidak membayar pajak
2.6       Sanksi-Sanksi Pajak

BAB III PENUTUP
Kesimpulan
Referensi

PPh Dan Pajak Bukti Nyata Masyarakat

BAB I  PENDAHULUAN

1.1       LATAR BELAKANG
Pajak merupakan iuran wajib yang di pungut oleh pemerintah dari masyarakat berdasarkan undang-undang  (wajib pajak),sehingga dapat di paksakan dengan tidak mendapatak balas jasa secara langsung. selain itu pajak juga salah satu bentuk dari partisi masyarakat.
Partisipasi masyarakat merupakan keterlibatan seseorang untuk turut serta dalam suatu kegiatan,seperti halnya partisipasi masyarakat dalam bidang sosial,politik maupun di bidang Ekonomi.

1.2       TUJUAN
Tujuan dari penulisan ini adalah memberi pemahaman bahwa dengan membayar pajak merupakan salah satu bukti nyata partisipasi dari masyarakat untuk membangun Negara yang sejahtera.

1.3       LANDASAN TEORI
Pengetian pajak menurut beberapa ahli :
1.Prof Dr Adriani
pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajibpajak membayarnya menurut peraturan derngan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat ditunjuk secara langsung.
2. Prof. DR. Rachmat Sumitro,SH
pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sector pemerintah berdasarkan undang-undang)
(dapat dipaksakan  dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestasi)yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum

BAB II PEMBAHASAN

2.1       Pengertian PPh ,Subjek PPh ( Pasal 2) dan jenis-jenis objek PPh (pasal 4 ayat 1)
Undang-undang no 36 tahun 2008 mengatur mengenai Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan.
Subjek PPh terdiri dari Subjek Pajak Dalam Negri (Orang Pribadi yang berada di indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan) dan Subjek Pajak Luar Negri (Orang pribadi yang berada di indonesi(Orang pribadi yang berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan) yang meliputi
1.      Orang pribadi
2.      Warisan yang belum terbagi
3.      Badan
4.      Bentuk usaha tetap
             jenis-jenis Penghasilan yang termasuk kedalam objek pajak penghasilan (pasal 4 ayat 1)
            1. Gajih, Upah , Honorarium,komiai,Bonus,Uang pensiun
            2. Laba Usaha
            3.Hadiah dari Undian dan penghargaan
            4. Bunga, Royalti,Sewa

2.2       Penegrtian Pajak
            Pajak merupakan iuran wajib yang di pungut oleh pemerintah dari masyarakat     berdasarkan undang-undang(wajib pajak),sehingga dapat di paksakan dengan tidak mendapatkan balas jasa langsung, selain itu pajak juga salah satu bentuk dari partisi masyarakat.
Partisipasi masyarakat merupakan keterlibatan seseorang untuk turut serta dalam suatu kegiatan,seperti halnya partisipasi masyarakat dalam bidang sosial,politik maupun di bidang Ekonomi. Salah satu partisipasi masyarakat dalam bidang ekonomi yaitu selalu tepat waktu dalam membayar pajak untuk membangun kemakmuran dan kesejahteraan Negara.

2.3       Hal-Hal yang perlu di perhatikan dalam pemungutan pajak
            2.3.1    Pemungutan pajak harus adil
                        Pelaksanaan pemungutan pajak harus adil. Adil dalam perundang-undangan maksudnya mengenakan pajak secara umum dan nakan pajak secara umum dan merata serta di sesuaikan dengan kemampuan masing-masing
            2.3.2    Pemungut pajak harus berdasarkan Undang-Undang
                        Di indonesia pajak diatur dalam UUD 1945 Pasal 23 ayat 2
            2.3.3    Tidak mengganggu perekonomian
                        Pemungutan pajak tidak boleh mengganggu perekonomian masyarakat seperti kegiatan produksi atau perdagangan
            2.3.4    Pemungut pajak harus efisien
Biaya yang di keluarkan harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya
            2.3.5    Sistem pemungutan pajak harus sederhana
                        Pemungutan pajak yang sederhana akan mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

2.4       Penggunaan dana Pajak dan Manfaatnya
            Dana pajak yang bersumber dari iuran rakyat tersebut di gunakan oleh Negara untuk membangun kemakmuran dan kesejahteraan bangsa. Contoh sederhana jika masyarakat membayar pajak masyarakat dapat merasakan manfaat atas pembangunan fasilitas umum seperti pembangunan sebuah jembatan, sekolah, rumah sakit atau puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Selain itu dana pajak juga di gunakan untuk memberikan rasa aman kepada seluruh lapisan masyarakat. Semua masyarakat mulai dari ia di lahirkan hingga mereka meninggal dunia menikmati fasilitas yang di berikan oleh pemerintah yang dananya berasal dari pajak.
            Disamping itu pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah. Oleh karena itu tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan 

2.5       Faktor-Faktor yang menyebabkan orang Tidak membayar pajak
            2.5.1    Kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak
                        Sebagian masyarakat berfikir dengan membayar pajak merupakan suatu beban yang memberatkan kehidupan mereka.
            2.5.2    Kurangnya ilmu pengetahuan
                        Terdapat beberapa masyarakat yang tidak tahu bagaimana cara membayar pajak sehingga mereka menjadi malas untuk membayarnya.

2.6       Sanksi-Sanksi Pajak
            2.6.1    Sanksi Administrasi
                        Sanksi tersebut merupakan pembayaran kerugian kepada negara, khususnya berupa bunga dan kenaikan. Menurut ketentuan Undang-Undang perpajakan ada 3 macam sanksi yaitu : Denda pidana, bunga dan kenaikan.
            2.6.2    Sanksi Pidana
                        Merupakan siksaan dan penderitaan, menurut Undang-Undang ada 3 macam sanksi pidana yaitu : Denda pidana,kurungan dan penjara

BAB III            PENUTUP

KESIMPULAN
             Pajak penghasilan adalah pajak langsung dari pemerintah pusat yang dipungut pada seseorang atas pengahsilan dari semua orang yang berda di wilayah Indonesia. Pajak Peanghasilan merupakan pajak yang dipungut setiap akhir tahun atau setelah tahun pajak berakhir
            Sedangkan maksud dari Pajak Bukti Nyata masyarakat yaitu dengan adanya berbagai macam fasilitas yang ada seperti pembangunan sebuah jembatan, sekolah, rumah sakit atau puskesmas tersebut merupakan hasil dari masyarakat membayar pajak.

REFERENSI





Tidak ada komentar:

Posting Komentar