Materi 4
1. Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2. Modal Sendiri
a. Simpanan Pokok
Simpanan poko adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b. Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c. Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d. Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
3. Modal Pinjaman
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b. Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
A. SUMBER MODAL KOPERASI (UU No 12 Tahun 1967)
·
Simpanan pokok
·
Simpanan wajib
·
Simpanan sukarela
·
Modal sendiri
B. SUMBER MODAL KOPERASI (UU No.25 Tahun 1992)
·
Modal sendiri (equity capital)
·
Modal pinjaman (dept capital)
Distribusi cadangan koperasi
Dana cadangan diperoleh dan
dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan
maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan
dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya
akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah
dengan simpanan. Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa
jika kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib
diumumkan. Karena modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko.
Pemupukan dana cadangan koperasi
dilakukan secara terus-menerus berdasarprosentase tertentu dari SHU, sehingga
bertambah setiap tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas
pemerintah, ditentukan bahwa prosentasi penyisihan dana cadangan semakin besar.
Dana cadangan sering lebih besar jumlahnya disbanding simpanan anggota. Apabila
dana cadangan sering lebih besar jumlahnya dibanding simpanan anggota. Apabila
dana cadangan menjadi sangat besar dan simpanan anggota. Apabila dana cadangan
menjadi sangat besar dan simpanan anggota tetap kecil, maka koperasi tidak
ubahnya seperti perusahaan
bersama atau mutual company
(onderling;perusahaan tanpa pemilik). Ada yang berpendapat bahwa memang mutual
company merupakan bentuk akhir dari koperasi, yang tentu bukan menjadi
tujuannya. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian setelah
mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah modal koperasi. Sebelum
mencapai jumlah tersebut penggunaannya dibatasi hanya untuk menutup kerugian.
Setelah tercapai jumlah tersebut dapat ditambah sesuai dengan kepentingan
koperasi.
Ada pendapat di kalangan koperasi
bahwa bdana cadangan merupakan modal social, bukan milik anggota dan tidak
boleh dibagikan kepada anggota sekalipun dalam keadaan koperasi dibubarkan.
Sebenarnya tidak tepat ada larangan penggunaan dana cadangan termasuk untuk
dibagikan kepada anggota, sepanjang tidak melanggar batas minimumnya. Misalnya
pada saat koperasi mengalami kerugian dalam tahun buku tertentu, tetapi ingin
membagikan SHU kepada anggota dengan pertimbangan tidak merugikan usaha
koperasi dan melanggar ketentuan tentang dana cadangan.
Soal pilihan ganda
1.
sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas
koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi
anggota merupakan pengertian dari...
a.
hibah
b.
dana cadangan
c.
simpanan pokok
d.
simpanan wajib
jawab : C
2.
dibawah ini merupakan sumber modal koperasi
menurut UU No. 12 tahun 1967 kecuali...
a.
simpanan pokok
b.
simpanan sukarela
c.
simpanan wajib
d.
modal pinjaman
jawab : D
3.
sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil
usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya, merupakan pengertian dari...
a.
simpanan sukarela
b.
dana cadangan
c.
modal pinjaman
d.
simpanan wajib
jawab : B
4.
untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan
sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup
kerugian dalam usaha, merupakan tujuan dari...
a.
dana cadangan
b.
modal pinjaman
c.
simpanan wajib
d.
simpanan sukarela
jawab : A
5.
sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida
mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun merupakan
pengertian dari..
a.
modal pinjaman
b.
hibah
c.
dana cadangan
d.
simpanan wajib
jawab : B
Referensi :
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_6809/title_pengertian-modal-dalam-koperasi/
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_6809/title_pengertian-modal-dalam-koperasi/


Tidak ada komentar:
Posting Komentar