Ada dua jenis
koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD
(Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde
baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era
globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992
tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya
berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya
antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu
modal, dan mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan
kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan
kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri
atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi
Konsumsi, dan Koperasi Produksi.
a.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan
anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan
mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi
penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah,
kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
b. Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit
usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari
anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
c. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan
kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan
bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
d. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang
(memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada
umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan
bantuan modal dan pemasaran.
Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
a.
Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat
pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama
pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan
pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi
penyuluhan teknis pertanian.
b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi
ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama
meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan
di lingkup departemen atau instansi.
c. Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru,
karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan
kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan
lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan
ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain
berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
Selain tiga jenis koperasi tersebut, sesuai
keanggotaannya masih banyak jenis lainnya. Misalnya koperasi yang anggotanya
para pedagang di pasar dinamakan Koperasi Pasar, koperasi yang anggotanya
para nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.
|
Menurut Undang-undang
Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi Indonesia
adalah organisasi
ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967).
Menurut Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian menyatakan bahwa
koperasi adalah “badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Koperasi merupakan
kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada
kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama
dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para
anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi
adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut
diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan
usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga kerja sama
dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
Perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai
berikut :
a. Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah
organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam
melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan
anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada
orang yang memiliki modal, dan dalam melaksanakan kegiatannya kekuasaan
tertinggi berada pada pemilik modalusaha.
b. Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan
untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota
seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan
untuk mendapatkan keuntungan.
c. Dilihat dari segi sikap hubungan
usaha
Koperasi senantiasa
mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi
lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan
lainnya.
d. Dilihat dari segi pengelolahan usaha
Pengelolahan usaha
koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi
pengelolahan usahanya dilakukan secara tertutup.
Bentuk dan Jenis Koperasi :
Sesuai yang tercantum dalam pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, bentuk koperasi ada 2:
1. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang, dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
2. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi, dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3(tiga) koperasi.
Tentang jenis koperasi ini terdapat dalam pasal 17 Bagian 6 UU No.12 tahun 1967, dilakukan dengan:
1. Lapangan usahanya
a. Koperasi konsumsi, yang berusaha untuk menyediakan barang barang yang dibutuhkan para anggotanya, baik barang keperluan sehari-hari maupun barang-barang kebutuhan sekunder yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya, dalam arti dapat dijangkau oleh daya belinya.
b. Koperasi simpan pinjam atau koperasi
kredit, yang berusaha untuk mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan
kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang atau barang
keperluan hidupnya, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian
pinjaman uang atau barang dengan bunga yang serendah-rendahnya.
c. Koperasi produksi, yang berusaha untuk menggiatkan
para aggotanya dalam menghasilkan produk tertentu yang biasa diproduksinya
serta sekaligus mengkoordinir pemasarannya, dengan demikian para produsen akan
memperoleh kesamaan harga yang wajar atau layak dan mudah memasarkannya.
d. Koperasi serba usaha, yang berusaha dalam beberapa macam kegiatan ekonomi yang sesuai dengan kepentingan-kepentingan para anggotanya.
2. Golongan masyarakat yang berkumpul mendirikannya:
a. Koperasi pegawai negeri, yang anggota-anggotanya terdiri dari para pegawai negeri dalam suatu daerah kerja.
d. Koperasi serba usaha, yang berusaha dalam beberapa macam kegiatan ekonomi yang sesuai dengan kepentingan-kepentingan para anggotanya.
2. Golongan masyarakat yang berkumpul mendirikannya:
a. Koperasi pegawai negeri, yang anggota-anggotanya terdiri dari para pegawai negeri dalam suatu daerah kerja.
b. Koperasi di lingkungan Angkatan
Bersenjata (PRIMKOPAD, PRIMKOPAL, PRIKOPARADA, PRIMKOPOL), yang merupakan wadah
penampungan kegiatan-kegiatan kekaryaan anggota angkatan untuk meningkatkan
kesejahteraan para anggota beserta keluarganya.
c. Koperasi wanita, koperasi guru, koperasi
veteran, koperasi kaum pensiunan dan sebagainya, yang masing-masing berusaha
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi (hidup) para anggotanya dalam
golongannya masing-masing.
Soal pilihan Ganda
1. badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, merupakan pengertian
koperasi yg di jelaskan dalam ...
a.
UU No.25/1992
b.
UU No.12/1967
c.
UU No.6/1967
d.
UU No. 12/1967
Jawab : A
2.
Dibawah ini merupakan jenis koperasi
yang berdasarkan keanggotaannya, kecuali...
a.
Koperasi sekolah
b.
Koperasi simpan pinjam
c.
KPRI
d.
KUD
Jawab
: B
3.
koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan
sehari-hari anggota, merupakan pengertian dari...
a.
koperasi simpan pinjam
b.
koperasi unit desa
c.
koperasi konsumsi
d.
KPRI
Jawab : C
4.
Bentuk koperasi ada dua yaitu koperasi
primer dan koperasi sekunder,sesuai tercantum dalam UU No. 25 tahun 1992, pasal
...
a.
12
b.
2
c.
9
d.
15
Jawab
: D
5.
Koperasi senantiasa
mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi
lainnya,merupakan pengertian koperasi yang dilihat dari segi...
a.
Sikap hubungan usaha
b.
Pengelolahan usaha
c.
Organisasi
d.
Tujuan usaha
Jawab : A


Tidak ada komentar:
Posting Komentar