PENGERTIAN SISA HASIL USAHA (SHU)
Berdasarkan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga K3PC, definisi sisa hasil usaha yaitu pendapatana yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat
dipertanggungjawabkan, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
menurut UU No.25/1992,
tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1.
SHU koperasi adalah
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
2.
Besarnya SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
3.
Penetapan besarnya
pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat
Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi
Alokasi SHU
Berdasarkan hasil RAT tahun 2007 yang
dilaksanakan pada tanggal xx yy 2008, Sisa hasil usaha yang diperoleh dari
usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi sebagai berikut :
1. 40% untuk cadangan
2. 40% untuk anggota
3. 8% untuk dana pengurus
4. 5% untuk dana kesejahteraan pegawai
5. 5% untuk dana pendidikan koperasi
6. 2,5% untuk dana pembangunan daerah kerja
7. 2,5% untuk dana sosial
8. 2% untuk BPK
1. 40% untuk cadangan
2. 40% untuk anggota
3. 8% untuk dana pengurus
4. 5% untuk dana kesejahteraan pegawai
5. 5% untuk dana pendidikan koperasi
6. 2,5% untuk dana pembangunan daerah kerja
7. 2,5% untuk dana sosial
8. 2% untuk BPK
RUMUS PEMBAGIAN SHU
RUMUS PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan
bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota
terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
• Di dalam AD/ART koperasi
telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa
anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana
sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
• Tidak semua komponen di
atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan
anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota
• SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
•
SHU Pa = Va x JUA + S a x
JMA
—–
—–
VUK
TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total
transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi
(total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
Koperasi
Anggota berfungsi
ganda, yaitu sebagai (owner) dan sekaligus pelanggan (costumer). sebagai pemilik,
seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. agar tercermin asas keadilan,
demokrasi, transparansi, dan sesuain dengan prinsip-prinsip koperasi, maka
perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sbb :
1.
SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota : SHU yang
dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU
yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak
dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
2.
SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri :
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal
yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan
koperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukannya dengan proporsi SHU untuk jasa
modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
3.
Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan : Proses
perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus
diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah
menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasinya.
4.
SHU
anggota dibayar secara tunai : SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai,
karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang
sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
·
SOAL PILIHAN GANDA
1.
pendapatana yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat
dipertanggungjawabkan, penyusutan dan kewajiban lainnya, merupakan definisi
dari...
a.
SHU menurut UU NO.25
tahun 1992
b.
SHU berdasarkan
Anggaran Rumah Tangga K3PC
c.
Prinsip prinsip SHU
d.
Ciri- ciri SHU
Jawab : B
2.
SHU Pa =
Va x JUA + S a x
JMA , merupakan rumus SHU dengan
cara penghitungan...
a.
SHU per anggota dengan
menggunakan metode matematika
b.
SHU per unit
c.
SHU per anggota
d.
Semua salah
Jawab : A
3.
Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa
usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”.
Merupakan isi dari...
a.
Rumus pembagian SHU Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1
b.
Definisi SHU
c.
SHU anggota di bayar tunai
d.
Manfaat SHU
Jawab : A
4.Memiliki fungsi ganda yaitu
sebagai (owner) dan sekaligus
pelanggan (costumer),merupakan fungsi
dari...
e.
Manajer
f.
Direktur
g.
Anggota
h.
Sisa hasil usaha
Jawab : C
5.
Di bawah ini merupakan
prinsip-prinsip dari SHU , kecuali
a.
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
b.
SHU anggota dilakukan secara
transparan
c.
SHU anggota dibayar secara tunai
d.
Besarnya SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda,
Referensi :


Tidak ada komentar:
Posting Komentar