Pages

Powered By Blogger

Followers

Jumat, 22 April 2011

KRISIS EKONOMI DAN TANGGUNG JAWAB KITA


Di antara berbagai bentuk krisis nasional maupun global,krisis ekonomi umumnya palingf banyak di rasakan. Ini di akui di utara maupun di selatan, di barat maupun di timur. Golongan konservatif yaitu mempertahankan keadaan status quo, juga mengakui adanya krisis dalam sistem yang berlaku, tetapi mereka percaya bahwa jalan keluar pasti akan dapat di temukan setelah di lakukan perubahan dan penyesuaian.Kebekuan akan cair kembali dan perkembangan akan terus berlanjut menurut garis yang liner, bahkan kemajuan yang eksponensial bukan tidak mungkin di capai di kemudian hari.
            Krisis itu mungkin saja masih dapat di atasi dengan suatu perubahan marginal, teta[i keadaan akan makin memburuk dan akhirnya akan memasuki tahap baru krisis yang makin mendalam. DI indonesia krisis ekonomi itu kita lihat dalam gejala resesi perekonomian dunia yang bersumber pada negara-negara maju. Dampak resesi itu mengakibatkan turunya laju pertumbuhan dan penghambatan pembangunan ekonomi di indonesia.
            Lajunya perekonomian di negara-negara maju berarti terbentuknya ekspor dan menigkatnya investasi ke Dunia Ketiga.
            Penaikan harga minyak oleh OPEC di nyatakan sebagaipangkal sebab resesi. Dalam kenyataannya gejala menurunya tingkat produktivitas sudah tampak menggejala di negara-negara industri utama dan krisis moneter telah terjadi sebelum tahun 1973,persisnya meledak pada tahun 1971,ketika Amerika serikat mempelopori meninggalkan sistem moneter internasional Bretton Woods.
            Penaikan harga minyak, tuntunan menyeimbangkan nilai tukar dagang antara bahan-bahan mentah denagn barang-barang industri, pengalihan teknologi atau penigkatan bantuan dari negara-negara maju ke negara-negara sedang berkembang adalah merupakan manifestasi kesadaran membangun dan memberantas kemiskinan di negara-negara tersebutterakhir,yaitu kesadaran untuk mengejar ketinggalan dalam proses industrialisasi global yang hanya bisa di lakukan apabila negara-negara yang bersangkutan memiliki kemampuan untuk memperoleh modal dan teknologi.
            Pemulihan kegiatan ekonomi di negara-negara industri maju,hingga kini memang masih sulit di capai. Kebijakan ekonomi Reaganimic atau supply-side policies di amerika serikat  yang bertujuan untuk merangsang kegiatan sektor swasta ternyata berhadapan dengan kegiatan struktur ekonomi yang telah tertanam secara mendalam.Lebih dari itu sesungguhnya hampir semua bidang industri telah mencapai titki jenuh, sementara bidang-bidang penanaman modal yang baru belum begitu banyak di temukan dan sekalipun ada masih di niali mengandung resiko yang tinggi di samping membutuhkan dana investasi yang besar.
            Dibalik gejala kejenuhan atau kelebihan produksi sebenarnya yang terjadi adalah persaingan antara kekuatan-kekuatan ekonomi,yaitu antara Amerika Serikat dengan MNC yang merupakan pendukung utama kekuatan ekonomi negara-negara industri itu. Dalam situasi persaingan yang ketat itu maka yang timbul ialah perang dagan internasional yang sengit.Senjata-senjata yang di tembakan adalah devaluasi mata uang masing-masing negara untuk merangsang ekspor, proteksionosme, atau subsidi terhadap komodit ekspor. Sementara itu untuk menghadapi barang- barang impor atau produksi perusahaan asing, telah timbul secara mendesak kebutuhan untuk melakukan restukturisasi industri. Ini di butuhkan agar produktivitas dan mutu barang bisa di tingkatkan selain untuk menghindari ongkos buruh yang telah mahal.
            Restrukturisasi sudah tentu membutuhkan modal yang sangat besar. Sementara itu dunia industri di negara-nrgara maju sebenarnya sudah makin tenggelam dalam hutang.Bank sudah tentu menjadi lebih berhati-hati dalam meminjamkan uang kepada sektor industri, Sebagaimana juga Bank Dunia dan bank-bank komersial di negara-negara maju kini juga telah dan harus berhati-hati untuk memperluas pinjamannya kepada negara-negara sedang berkembang.
                                                     
                      
  1. . Dampak Krisis Keuangan Global terhadap Perekonomian Indonesia 

Krisis keuangan yang terjadi di Amerika Serikat sudah terlihat tanda-tandanya beberapa waktu yang lalu, Tetapi baru dianggap serius oleh pemerintah Indonesia sejak tanggal 8 Oktober 2008 saat IHSG di BEI turun tajam sampai 10,38 % dan mengharuskan pemerintah menghentikan kegiatan di pasar bursa modal beberapa hari.
Sebenarnya banyak akibat yang dirasakan oleh Indonesia dengan adanya krisis keuangan di Amerika serikat , baik akibat positif seperti turunnya harga minyak dunia yang menembus $ 61 per barel dan akibat negative seperti turunnya nilai rupiah, berkurangnya nilai export, turunnya investasi atau terjadi flyingout , namun demikian akibat negatif lebih banyak dirasakan bagi perekonomian Indonesia terutama bagi sektor riil yang mempunyai pangsa export, pemerintah harus sungguh-sungguh menangani masalah ini karena pada akhirnya apabila tidak tertangani dengan benar akan mengakibatkan distabilitas negara atau sering orang bilang akan terjadi Krisis seri kedua.
Lebih lanjut Ridwan (dosen Ek. Pembangunan UJB)menegaskan , bahwa harus ada langkah-langkah antisipasi menghadapi krisis keuangan global anatara lain, tetap menjaga independensi pengambil keputusan, sebisa mungkin mempertahankan tingkat suku bunga yang ada saat ini, peningkatan pagu jaminan simpanan pada Lembaga Keuangan Nasional, Penginjeksian secara besar-besaran likuiditas ke dalam perbankan nasioanal, pemberlakuan kontrol devisa terbatas , pembentukan lembaga procurement untuk mengatur transaksi devisa BUMN, keharusan izin bank sentral bagi transaksi arus ke luar modal dalam jumlah tertentu. Disamping itu diskusi juga merekomendasiakan : Penyiapan satu skema social safety net yang komprehensif untuk mengantisipasi full-blown crisis , pemerintah daerah secara lebih erat sebagai mitra dan pelaksana berbagai kebijakan yang ditetapkan, mewaspadai politik dumping , menyiapakan insentif bagi pengusaha lokal untuk menggarap pasar domestik, dan merekomendasikan untuk mengkaji ulang sistem ekonomi yang selama ini mengekor pada sistem ekonomi kapitalis.

  1. CARA MENGATASI KRISIS EKONOMI GLOBAL
Mengatasi Penyebab dan Dampak Krisis Ekonomi Global masih menjadi berita hangat tanpa melewati satu  hari pun dalam bulan-bulan terakhir ini. Berbicara krisis ekonomi adalah bukan berbicara tentang nasib 1 (satu) orang bahkan lebih dari itu semua karena ini menyangkut nasib sebuah bangsa. Berbagai argument dan komentar pun dilontarkan di berbagai media yang selalu memojokkan pemerintahan Yudhoyono dan BI (Bank Indonesia) Di salah satu media menyatakan bahwa Presiden Yudhoyono menyampaikan 10 langkah untuk menghadapi masalah tersebut. Empat di antaranya:
1. Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri                                                                  
2. Memanfaatkan peluang perdagangan internasional
3. Menyatukan langkah strategis Pemerintah dengan Bank Indonesia (BI)
4. Menghindari politik non partisan untuk menghadapi krisis.
Kedengarannya memang masuk akal tapi untuk menghadapi krisis itu bukanlah semata adalah tugas pemerintah dan Bank Indonesia tapi badai krisis ini perlu dihadapi bersama jangan sampai kejadian Krisis Ekonomi Global Part II ini lebih dahsyat meluluh-lantakkan Perekonomian Indonesia.
            Sumber :          Buku perekonomian indonesia (pertumbuhan dan krisis)

Kamis, 21 April 2011

SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA SERTA PROSPEKNYA DI MASA DEPAN


Ynag di maksud dengan sistem perpajakan di sini adalah interaksi antar kebijakan pajak. Pajak merupakan salah satu kebijakan fiskal yang di anut pemerintah di mana tujuan utamanya adalah untuk stabilitasi ekonomi dan pembangunan. Secara garis besar tujuan kebijaksanaan perpajakan di indonesia sama saja dengan kebijakan kebijakan di negara berkembang lainnya.

v  Terdapat kebijakan pemerintah,di antaranya :
1.      Menigkatkan laju pertumbuhan investasi baik pemerintah maupun swasta. Pemerinrah biasanya menagani investasi di sektor umum(public invesment)yang di harapkan memberi damapak pada sektor swasta.
2.      Membantu dan mempertahankan stabilitasi ekonomi dalam menghadapi gangguan-gangguan internal dan eksternal. Pajak ekspor misalnya dapat menyedot pendapatan yang di timbulkan oleh kenaikan  harga di pasar dunia, sedangkan bea ekspor yang tinggi bagi barang-barang konsumsi mewah perlu di adakan untuk mengurangi daya beli tambahan.
3.      Menigkatkan kesempatan kerja. Misalnya dengan memberi keringanan pajak tertentu dapat mendorong perusahaan swasta untuk berdiri sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
4.      Menanggulangi inflasi di mana pajak progresif yang di lengkapi dengan pajak komodit merupakan salah satu alat yang efektif untuk mengurangi inflasi dalam perekonomian.
5.      Dalam batasan-batasan tertentu dapat di gunakan sebagai alat untuk distribusi pendapatan.

v  Sistem perpajakan baru 1984
Adapun ciri khas dari sistem perpajakan yang baru ini,diantaranya :
1.      Sederhana(dalam hal jumlah dan jenis pajak, tarif serta pemungutannya)
2.      Mencerminkan asas pemerataan(dalam hal pengenaan dan pembebanan)
3.      Adanya kepastian hukum(baik bagi wajib pajak maupun aparat hukum)
4.      Berlakunya asas menghitung pajak sendiri atau self assessment.

v  Penghasilan pajak
Pajak penghasilan adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak penghasilan bisa diberlakukan progresif, proporsional, atau regresif.

Subyek pajak penghasilan
Menurut Undang Undang no.36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan, subyek pajak penghasilan adalah sebagai berikut:
Ø  Subyek pajak pribadi yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Ø  Subyek pajak harta warisan belum dibagi yaitu warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan, maka pendapatan itu dikenakan pajak.
Ø  Subyek pajak badan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
o   pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
o   pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
o   penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
o   pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan
Ø  Bentuk usaha tetap yaitu bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, atau badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan kegiatan di Indonesia.
Bukan subyek pajak penghasilan
Undang Undang No. 17 tahun 2000 menjelaskan tentang apa yang tidak termasuk obyek pajak sebagai berikut:
1.      Badan perwakilan negara asing.
2.      Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat - pejabat lain dari negara asing dan orang - orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat bukan warga negara indonesia dan negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
3.      Organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat Indonesia ikut dalam organisasi tersebut dan organisasi tersebut tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Contoh: WTO, FAO, UNICEF.
4.      Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat bukan warga negara indonesia dan tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Obyek Pajak Penghasilan

Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap Tambahan Kemampuan Ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.
Pengertian penghasilan dalam Undang-undang PPh tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.
Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi dan dapat pula ditabung untuk menambah kekayaan Wajib Pajak.
Karena Undang-undang PPh menganut pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu Tahun Pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (Kompensasi Horisontal), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri. Namun demikian, apabila suatu jenis penghasilan dikenakan pajak dengan tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari Objek Pajak, maka penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenakan tarif umum.
v  Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak bumi dan bangunan ini di arahkan untuk meningkatkan produktivitas tanah dan bangunan. Struktur PBB cukup sederhan, dengan satu tarif tunggal yang tidak di ubah yakni 0,5 persen dari nilai jual kena pajak.

v  Bea masuk
Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang yang memasuki daerah pabean. Sebagai salah satu jenis pajak berdasar asas domisili, Bea masuk menggunakan sistem tarif advalorum yang besarnya diatur oleh Menteri Keuangan dan dicantumkan dalam Harmonized System. Barang yang diimpor ke Indonesia wajib membayar bea masuk sebelum dikeluarkan dari kawasan pabean, kecuali dalam beberapa hal tertentu yang diatur dalam undang-undang.
Perhitungan Bea Masuk
Jenis dan kondisi barang impor akan sangat memengaruhi pengenaan bea masuknya.Bea masuk atas barang impor dihitung dari unsur harga barang (Cost), unsur Asuransi (Insurance) dan biaya angkut (Freight) yang dikonversi dalam satuan kurs Rupiah dengan nilai tukar yang berlaku pada hari dihitungnya bea masuk tersebut. Hasil perhitungan dari ketiga unsur tersebut disebut Nilai Pabean yang selanjutnya besarnya bea masuk akan didapatnya dengan dikalikan besaran bea masuk.
Bea Masuk lainnya
1. Bea Masuk Anti Dumping : Bea masuk anti dumping dikenakan terhadap barang impor dalam hal :
a. harga ekspor dari barang tersebut lebih rendah dari nilai normalnya
b. impor barang tersebut :
  • menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut
  • mengancam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut;
  • menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri
Yang dimaksud dengan "harga ekspor" adalah harga yang seharusnya dibayar atau akan dibayar untuk barang yang diekspor ke Daerah Pabean Indonesia. Dalam hal diketahui adanya hubungan antara importir dan eksportir atau pihak ketiga atau karena alasan tertentu harga ekspor diragukan kebenarannya, harga ekspor ditetapkan berdasarkan :
  • harga dari barang impor dimaksud yang dijual kembali untuk pertama kali kepada pembeli yang bebas; atau
  • harga yang wajar, dalam hal tidak terdapat penjualan kembali kepada pembeli yang bebas atau tidak dijual kembali dalam kondisi seperti pada waktu diimpor.
Yang dimaksud dengan "nilai normal" adalah harga yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk barang sejenis dalam perdagangan pada umumnya di pasar domestik negara pengekspor untuk tujuan konsumsi. Dalam hal tidak terdapat barang sejenis yang dijual di pasar domestik negara pengekspor atau volume penjualan di pasar domestik negara pengekspor relatif kecil sehingga tidak dapt digunakan sebagai pembanding, nilai normal ditetapkan berdasar :
  • harga tinggi barang sejenis yang diekspor ke negara ketiga;atau
  • harga yang dibentuk dari penjumlahan biaya produksi, biaya administrasi, biaya penjualan, dan laba yang wajar (constructed value)

v  Administrasi pajak di indonesia
Di indonesia administrasi pajak di lakukan oleh orang-orang yang ada dalam departemen keuangan,kecuali untuk iuran daerah administrasinya merupakan gabungan antara direktorat jendral pajak bersama pemerintah orang daerah yang bersangkutan.
Pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan barang mewah, pajak kekayaan, bea materi, iuran pembangunan daerah, di tambah penerimaan dan pelaksanaan tentang letak pengelolaannya menjadi tanggung jawab dirjen pajak pada departemen keuanag.

Sumber :
Buku Ekonomi Indonesia(univ. Terbuka, jkt 1992)



Selasa, 19 April 2011

Koperasi dan BUMN


Pasal 33 dan penyebutnya menyebutkan perekonomian di susun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan bangunan usaha yang sesuai dengan perekonomian itu adalah koperasi.
            Koperasi adalah lembaga Ekonomi yang berwatak sosial sebagai badan usaha, koperasi harus mengenal hukum ekonomi seperti hukum permintaan dan penawaran, efisiensi serta mengoptimalkan sumber – sumber.
            Organisasi dan pengelolaan adalah dua hal yang saling berhubungan, sebab organisasi merupakan wadah untuk mensapai tujuan, sebagai pengelolaan adalah cara untuk mencapai tujuan
1.Koperasi
Koperasi selama pelita lV dan menjelang pelita V berkembang campur memadai. Tetapi hambatan dan masalah yang dihadapi tetap ada. Hambatan tersebut antaralain adalah faktor manusia yang merupakan faktor penting dalam pembangunan koperasi. Oleh karena itu pembina aparat perkoperasian  terus dilakukan. Pembina perkoperasian ini meliputi dua konsoldasi gerakan koperasi.
·         Tujuan Koperasi
ü  Membangun masyarakat dan membangun potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk menigkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
ü  Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
ü  Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka gurunya.
ü  Berusaha untuk mewujudkan dan membangun perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
·         Ciri Organisasi Koperasi
ü  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
ü  Pengelola di lakukan secara demokratis
ü  Pembagian sisa hasil usaha di lakukan secara adil sebanding dengan besar jasa usaha masing-masing anggota
ü  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
ü  Kemandirian
·         Jenis jenis koperasi
Jika di lihat dari jenisnya, maka dasar untuk menentukan macam koperasi adalah berdasarkan kesamaan kegiatan atau kepentingan ekonomi anggotanya.Saat ini jenis koperasi yang ada di masyarakat, antara lain sebagai berikut:
ü  Koperasi simpan pinjam
ü  Koperasi produksi
ü  Koperasi konsumsi
ü  Koperasi pemasaran
ü  Koperasi unit desa
ü  Koperasi sekolah
ü  Koperasi fungsional meliputi Koperasi Pegawai Negeri, Koperasi Anggota TNI, dan Koperasi Karyawan


2.BUMN
Badan usaha milik negara (BUMN) memainkan peranan penting dalam proses industialisasi di banyak negara berkembang. Peranan perusahaan negara amat penting kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi.
A.    Mengapa BUMN di perlukan
Bagi ahli ekonomi salah satu alasan mengapa perusahaan milik negara di perlukan, karena terjadi kegagalan pasar. Yang di inginkan ialah adanya keseimbangan yang kompetitif di mana salah satu syaratnya ialah terciptanya efisiensi pareto.
Salah satu cara untuk mengoreksi distorasi pasar ialah dengan cara menyelenggarakan BUMN. Cara lain juga ada misalnya melalui mekanisme perpajakan, insetif, subsidi dan sebagainya.
Terdapat pendapat yang mengatakan bahwa kesejahteraan dan keadilan dapat di peroleh melalui mekanisme pasar yang kegiatan ekonominya di tangani seluruhnya oleh swasta. Pendapat ini didasarkan atas asumsi bahwa struktur pasarnya adalah kompetisi sempurna di mana pada kenyataannya ini tidak pernah ada. Oleh karena itu apabila seluruh aktivitas ekonomi semua di serahkan pada swasta. Maka akan terjadi distorasi yang justru menjauhkan kita untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan.
B.     Manfaat dan Biaya
Apabila BUMN di selenggarakan maka ada dua hal yang perlu di perhatikan diantaranya :
1.      Sampai seberapa besar manfaat yang dapat di raasakan oleh masyarakat akibat adanya BUMN itu,
2.      Sampai berapa besar biaya sosial yang di timbulkan oleh penyelenggara BUMN itu.

v  Beberapa isu penting yang berhubungan dengan pengukuran manfaat yaitu :
ü  Pengaruh alokasi versus pengaruh distribusi
ü  Pengaruh primer versus pengaruh sekunder
ü  Pengaruh yang tampak versus pengaruh yang tak tampak
v  Menurut Undang Undang no. 9 tahun 1969 ada tiga macam BUMN di indonesia yaitu :
Ø  Perusahaan Jawartan (PERJAN)
Ø  Perusahaan Umum (PERUM)
Ø  Perusahaan Perseroan (PERSOR)

Referensi         : -  Buku Ekonomi Indonesia (Universitas Terbuka,jkt 1992)
                         - Buku Ekonomi SMA kelas 3