Pages

Powered By Blogger

Followers

Selasa, 19 April 2011

Koperasi dan BUMN


Pasal 33 dan penyebutnya menyebutkan perekonomian di susun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan bangunan usaha yang sesuai dengan perekonomian itu adalah koperasi.
            Koperasi adalah lembaga Ekonomi yang berwatak sosial sebagai badan usaha, koperasi harus mengenal hukum ekonomi seperti hukum permintaan dan penawaran, efisiensi serta mengoptimalkan sumber – sumber.
            Organisasi dan pengelolaan adalah dua hal yang saling berhubungan, sebab organisasi merupakan wadah untuk mensapai tujuan, sebagai pengelolaan adalah cara untuk mencapai tujuan
1.Koperasi
Koperasi selama pelita lV dan menjelang pelita V berkembang campur memadai. Tetapi hambatan dan masalah yang dihadapi tetap ada. Hambatan tersebut antaralain adalah faktor manusia yang merupakan faktor penting dalam pembangunan koperasi. Oleh karena itu pembina aparat perkoperasian  terus dilakukan. Pembina perkoperasian ini meliputi dua konsoldasi gerakan koperasi.
·         Tujuan Koperasi
ü  Membangun masyarakat dan membangun potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk menigkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
ü  Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
ü  Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka gurunya.
ü  Berusaha untuk mewujudkan dan membangun perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
·         Ciri Organisasi Koperasi
ü  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
ü  Pengelola di lakukan secara demokratis
ü  Pembagian sisa hasil usaha di lakukan secara adil sebanding dengan besar jasa usaha masing-masing anggota
ü  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
ü  Kemandirian
·         Jenis jenis koperasi
Jika di lihat dari jenisnya, maka dasar untuk menentukan macam koperasi adalah berdasarkan kesamaan kegiatan atau kepentingan ekonomi anggotanya.Saat ini jenis koperasi yang ada di masyarakat, antara lain sebagai berikut:
ü  Koperasi simpan pinjam
ü  Koperasi produksi
ü  Koperasi konsumsi
ü  Koperasi pemasaran
ü  Koperasi unit desa
ü  Koperasi sekolah
ü  Koperasi fungsional meliputi Koperasi Pegawai Negeri, Koperasi Anggota TNI, dan Koperasi Karyawan


2.BUMN
Badan usaha milik negara (BUMN) memainkan peranan penting dalam proses industialisasi di banyak negara berkembang. Peranan perusahaan negara amat penting kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi.
A.    Mengapa BUMN di perlukan
Bagi ahli ekonomi salah satu alasan mengapa perusahaan milik negara di perlukan, karena terjadi kegagalan pasar. Yang di inginkan ialah adanya keseimbangan yang kompetitif di mana salah satu syaratnya ialah terciptanya efisiensi pareto.
Salah satu cara untuk mengoreksi distorasi pasar ialah dengan cara menyelenggarakan BUMN. Cara lain juga ada misalnya melalui mekanisme perpajakan, insetif, subsidi dan sebagainya.
Terdapat pendapat yang mengatakan bahwa kesejahteraan dan keadilan dapat di peroleh melalui mekanisme pasar yang kegiatan ekonominya di tangani seluruhnya oleh swasta. Pendapat ini didasarkan atas asumsi bahwa struktur pasarnya adalah kompetisi sempurna di mana pada kenyataannya ini tidak pernah ada. Oleh karena itu apabila seluruh aktivitas ekonomi semua di serahkan pada swasta. Maka akan terjadi distorasi yang justru menjauhkan kita untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan.
B.     Manfaat dan Biaya
Apabila BUMN di selenggarakan maka ada dua hal yang perlu di perhatikan diantaranya :
1.      Sampai seberapa besar manfaat yang dapat di raasakan oleh masyarakat akibat adanya BUMN itu,
2.      Sampai berapa besar biaya sosial yang di timbulkan oleh penyelenggara BUMN itu.

v  Beberapa isu penting yang berhubungan dengan pengukuran manfaat yaitu :
ü  Pengaruh alokasi versus pengaruh distribusi
ü  Pengaruh primer versus pengaruh sekunder
ü  Pengaruh yang tampak versus pengaruh yang tak tampak
v  Menurut Undang Undang no. 9 tahun 1969 ada tiga macam BUMN di indonesia yaitu :
Ø  Perusahaan Jawartan (PERJAN)
Ø  Perusahaan Umum (PERUM)
Ø  Perusahaan Perseroan (PERSOR)

Referensi         : -  Buku Ekonomi Indonesia (Universitas Terbuka,jkt 1992)
                         - Buku Ekonomi SMA kelas 3


Tidak ada komentar:

Posting Komentar