Penetapan Fiqih Muamalah Sebagai Dasar Kewenangan
Pengadilan Agama Dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah.
Abstraksi
The development of Islamic economic institutions in
Indonesia has created the conflict of interest between stakeholder and
Religious Court, especially in settlement of syariah-economic disputes. The
application of fiqih muamalah in settlement of syariah-economic disputes in
Islamic Religious Court, has been the crucial issue in Indonesia positive law .
This article will seek to find and determine whether the application of fiqih
muamalah as a basis in such dispute settlement is consistent with the Islamic
Law Principles. It also examines the implementation of fikih muamalah that has
become an Indonesian postive law. This research applies juridical normative
approach. Data collection is gathered from library research complemented by
primary from field research. The specification of this research is descriptive
analysis, and the data gathered is analyzed in qualitative method. The article
will demonstrate that the above fiqih muamalah rules are stipulated in Law No.3
of 2006 Jo. Law No 50 of 2009 on Second Amendment of Act No.7 of 1989.
Meanwhile, the Islamic Law Principles have been adopted by Law No.21 of 2008,
the Supremre Court Decree No 2 of 2008 and other relevant laws and regulations.
The author recommends that the Indonesian Government adopt implementing
regulation on syariah- economic. It is also recommended that the government
should enhance socialization of the laws and regulations relating to fikih
muamalah and syariah –economic to the general public. This can be a guidance
for the Indonesian Muslims to comprehensively practice their religion teaching.
Pendahuluan
Ekonomi syari’ah
hadir dalam ranah sistem hukum nasional merupakan pengejawantahan dari semakin
tumbuhnya pemikiran dan kesadaran untuk mewujudkan prinsip hukum sebagai agent
of development, agent of modernization dan hukum sebagai a tool of
social engineering.
Hal ini seiring
dengan perkembangan lembaga ekonomi/keuangan syariah di Indonesia, maka akan
ada perbedaan kepentingan (conflict of interest) dengan dunia Peradilan
khususnya Peradilan Agama, titik singgung yang dimaksud adalah dalam hal
penyelesaian sengketanya.
Lahirnya
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Jo Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009
Tentang Perubahan Kedua atas Undang -Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang
Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPAg.) telah membawa perubahan besar
dalam eksistensi lembaga Peradilan Agama saat ini, dimana salah satu perubahan
mendasar adalah penambahan wewenang lembaga Peradilan Agama antara lain dalam
bidang ekonomi syari’ah.
Berdasarkan
data yang yang diperoleh dari Ditjen Badan Peradilan Agama yang diakses melalui
situs Badan Peradilan Agama,2 hakim Pengadilan Agama yang menangani perkara
ekonomi syari’ah mengalami sedikit kendala dalam melaksanakan tugasnya. Kendala
dimaksud antara lain:
1.
Baru pertama kali menangani perkara ekonomi syari’ah, sehingga wajar
apabila pengetahuan dan keterampilan hakim dalam menangani perkara tersebut
belum memadai;
2.
Masih belum ada hukum materiil ekonomi syari’ah yang terkumpul pada
suatu peraturan perundang-undangan tertentu. Akibatnya, hakim harus menggali
hukum materiil yang berkaitan dengan perkara yang ditanganinya dari: Kitab
Undang-undang Hukum Perdata, Fatwa-fatwa Dewan Syari’ah Nasional, Kitab-kitab
Fiqh, Undang-Undang Perbankan, Peraturan Bank Indonesia, dan rujukan lain.
Kendala ini tidak terlalu dominan, karena umumnya para hakim Pengadilan Agama
berlatar belakang Sarjana Syari’ah yang tentu saja pernah mempelajari hukum
ekonomi syari’ah/hukum muamalah.
Bertambahnya
kewenangan Pengadilan Agama tersebut yang belum diimbangi dengan payung hukum (umbrella
provision) yang memadai, hakim Pengadilan Agama dalam menjalankan fungsi
yudikatif apabila tidak menemukan payung hukum, tidak sedikit yang
mempertimbangkan faktor budaya, baik yang terekam dalam beberapa buku fiqih
madzhab ataupun yang hidup dalam masyarakat (the living law).
Hal ini merupakan
kewajiban bahkan sudah merupakan asas peradilan untuk tetap menyelesaikannya.
Oleh karena itu, setiap hakim dalam lingkungan Peradilan Agama dituntut supaya
mengembangkan kemampuan ijtihad-nya (rechtvinding).
Termasuk dalam
katagori ijtihad disini adalah ia berusaha mencari atau memberikan
keputusan hukum yang lebih sesuai dan adil dalam upaya mengembangkan sistem
hukum itu sendiri. Dalam teori hukum Islam (Islamic legal theory), pada
dasarnya apabila hakim mendasarkan putusannya kepada pendapat para ahli fiqih
(imam madzhab/fuqaha) dengan memahami dan mengerti baik cara maupun
alasan-alasan yang menjadi dasar yang bersangkutan menetapkan garis-garis hukum
terhadap kasus tertentu, maka hakim yang demikian menggunakan cara ittiba’
yaitu mengikuti pendapat madzhab fiqih tertentu dengan mengetahui alasan-alasan
penetapan hukumnya, dalam ajaran Islam hal ini dibolehkan.
Namun apabila
hakim dalam menyelesaikan perkara secara membabi buta mengikuti madzhab
tertentu sesuai yang diikutinya, padahal garis hukum yang dibuat oleh madzhab
yang dianutnya tersebut belum tentu cocok diterapkan pada kondisi sekarang,
yakni masih memerlukan pengkajian-pengkajian secara seksama, maka jalur yang
digunakan oleh hakim tersebut disebut taklid, dalam ajaran Islam hal ini
dilarang.
Perbedaan
antara putusan hakim dengan fiqih madzhab sangat dimungkinkan terjadi,
mengingat kebenaran doktrin fikih pada dasarnya adalah bersifat nisbi dan
sangat dipengaruhi oleh dimensi ruang dan waktu saat fiqih dibuat.5Dalam
perspektif azas legalitas dan persamaan di depan hukum, sebagaimana diatur
dalam Pasal 58 ayat (1) UUPAg bahwa: ”Pengadilan mengadili menurut hukum dengan
tidak membeda-bedakan orang ”
Pembahasan
·
Landasan Yuridis Penggunaan
Fikih Muamalah Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah
Berdasarkan Pasal
49 huruf (i) Undang-Undang Peradilan Agama, perkara ekonomi syari’ah termasuk
kewenangan Pengadilan Agama. Masalah ekonomi syari’ah merupakan bidang baru
dari kewenangan Pengadilan agama yang belum diatur dalam perundang-undangan,
namun berdasarkan Pasaltersebut Pengadilan agama memiliki kewajiban bahkan
sudah merupakan asas peradilan untuk tetap menyelesaikannya. Dasar hukumnya adalah:
v Pasal16 ayat (1)
Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, bahwa pengadilan tidak boleh menolak untuk
memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa
hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
v Tidak ada satupun ketentuan
undang-undang yang melarang penerimaan atas ilmu pengetahuan termasuk doktrin
fikih muamalah sebagai dasar dalam menyelesaikan sengketa atau perkara
v
Kadang-kadang hakim merasa pengetahuannya di bidang hukum masih
sangat terbatas, sehingga menganggap perlu mendasarkan putusannya pada pendapat
para ahli yang dianggapnya lebih mengetahui.
Seorang hakim
mendasarkan putusannya pada pendapat para ahli yang lebih mengerti sebagaimana
point tiga (3) di atas mempunyai dua konotasi. Dalam teori hukum Islam (Islamic
legal theory), apabila hakim tersebut mendasarkan putusannya kepada
pendapat para ahli fikih (imam madzhab/fuqaha) dengan memahami dan mengerti
baik cara maupun alasan-alasan yang menjadi dasar yang bersangkutan menetapkan
garis-garis hukum terhadap kasus tertentu, maka hakim yang demikian menggunakan
cara ittiba’ yaitu mengikuti pendapat madzhab fikih tertentu dengan
mengetahui alasan-alasan penetapan hukumnya, dalam ajaran Islam hal ini
dibolehkan. Apabila hakim dalam menyelesaikan perkara secara membabi buta
mengikuti madzhab tertentu sesuai yang diikutinya, padahal garis hukum yang
dibuat oleh madzhab yang dianutnya tersebut belum tentu cocok diterapkan pada
kondisi sekarang, yakni masih memerlukan pengkajian-pengkajian secara seksama,
maka jalur yang digunakan oleh hakim tersebut disebut taklid, dalam
ajaran Islam hal ini dilarang.
32 Hakim Agama
yang mendasarkan putusannya semata-mata atas dasar doktrin madzab yang
dianutnya dengan tidak memperhatikan madzhab yang diikuti oleh para pihak atau
nilai-nilai hukum yang berkembang dalam masyarakat, berarti hakim tersebut
telah menjadikan madzhabnya sebagai kitab hukum, maka hal ini bertentangan
dengan asas hukum yang menyatakan bahwa putusan pengadilan berdasarkan hukum,
dan dalam teori hukum Islam hakim yang demikian termasuk hakim muqallid -taklid
buta- yang dilarang (diharamkan) dalam Islam.
Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan
Undang-Undang Peradilan Agama menganjurkan atau bahkan menuntut Hakim Agama
supaya melakukan ijtihad (rechtvinding). Anjuran ini antara lain
dapat dipahami dari teks-teks di bawah ini:
v Pengadilan tidak boleh
menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara yang diajukan dengan
dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas melainkan wajib untuk memeriksa dan
mengadilinya (Pasal16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang
Kekuasaan Kehakiman Jo Pasal56
ayat (1) Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang peradilan Agama;
v Hakim wajib menggali,
mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dengan mengintegrasikan
diri dalam masyarakat …” (Angka 7 Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1970 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang
Kekuasaan Kehakiman):
·
B. Aktualisasi Fikih
Muamalah yang Telah Menjadi Hukum Positif di Indonesia
Hukum Islam yang
seperti diformulasikan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang bersumber pada
fiqih para fuqaha digunakan sebagai acuan pada sistem operasionalisasi
prinsip ekonomi syariah yang digunakan oleh para pihak. Adapun fikih muamalah
dari para fuqaha yang telah diformulasikan oleh DSN diantaranya:
1.
Fatwa –MUI No. 1 Tahun 2004 Tentang Bunga (Intersat/Faidah).
2.
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 01/DSN-MUI/IV/2006 Tentang Giro.
3.
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 02/DSN-MUI/IV/2006 Tentang
Tabungan, dll
Perlu ditegaskan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukan lembaga
Negara, keberadaan MUI tidak dibentuk berdasarkan undang-undang. Akan tetapi,
peran kultural MUI secara kualitatif dan kuantitaif dalam mengembangkan dan
menjalankan ekonomi syariah di Indonesia sangatlah besar. Fatwa merupakan salah
satu institusi dalam hukum islam untuk memberikan jawaban dan solusi terhadap
problem yang dihadapi umat. Sebab posisi fatwa di kalangan masyarakat umum,
laksana dalil di kalangan para mujtahid. Artinya, kedudukan fatwa bagi orang
kebanyakan,seperti dalil bagi mujtahid.37Apabila kedudukan fatwa dilihat dari
aspek kajian ushul fiqh, maka kedudukan fatwa hanya mengikat orang yang
meminta fatwa dan yang memberi fatwa.38Namun dalam konteks ini, teori itu tidak
dapat sepenuhnya dapat diterima karena konteks, sifat, dan karakter fatwa saat
ini telah berkembang dan berbeda dengan fatwa klasik.
Pada saat ini,
fatwa ekonomi syari’ah DSN tidak hanya mengikat bagi para praktisi lembaga
ekonomi syari’ah melainkan juga bagi warga masyarakat Islam Indonesia. Apalagi
saat ini fatwa-fatwa tersebut telah dijadikan hukum positif melalui
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah, sebagaimana
tercantum dalam dalam Pasal1 angka (12) yang berbunyi “ Prinsip syariah adalah
prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan
oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang
syariah.”Selain fatwa-fatwa tentang ekonomi syari’ah terdapat beberapa
peraturan yang berkenaan dengan fikih muamalah dalam bidang ekonomi yang telah
menjadi hukum posistif di Indonesia dan menjadi acuan hakim dalam memutus
perkara sengketa ekonomi syariah, diantaranya sebagai berikut:
1.
UU No. 7 Tahun 1989, tentang Peradilan Agama.
2.
UU. No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Label halal);
3.
UU No. 38 Tahun 1999, tentang Pengelolaan Zakat.
4.
UU. Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;
1.
Pengaturan penggunaan fikih muamalah dalam penyelesaian sengketa
ekonomi syari’ah di Pengadilan Agama sebagai acuan hakim dalam menyelesaikan
sengketa diperbolehkan mengingat belum adanya peraturan perundangan yang secara
umum mengatur tentang ekonomi syari’ah. Oleh karena itu guna memberikan
kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan masyarakat, hakim wajib menggali,
mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum di masyarakat yang berkaitan dengan
ekonomi syari’ah.
2.
Aktualisasi fikih muamalah, bagian-bagian materil Syariat Islam yang
telah menjadi hukum positif (Perundang-Undangan yang berkaitan dengan ekonomi
syari’ah) di Indonesia adalah Undang-Undang No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah, PERMA No 2 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah serta
Peraturan-peraturan lain seperti Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia dan
Peraturan Bank Indonesia yang berkaitan dengan ekonomi syari’ah. Fatwa-fatwa
MUI yang berkaitan dengan masalah-masalah ekonomi syariah yaitu fatwa Nomor No.
01/DSN-MUI/IV/2006, No. 53/DSN-MUI/IV/2006. Peraturan perundang-undangan dan
fatwa-fatwa tersebut menjadi dasar pelaksanaan kegiatan dibidang ekonomi
syari’ah terutama pada bank-bank syari’ah atau bank-bank konvensional yang
membuka cabang syari’ah.
Sumber Jurnal
http://isjd.pdii.lipi.go.id/index.php/Search.html?act=tampil&id=65130&idc=21
Nama Kelompok :
·
Setyo Rini . P
(26210489)
·
Risca Damayanthi (26210025)
·
Nurvita Setyaningsih (25210225)
·
Riza Fajar Anggraeni (26210089)
·
Ridwan (25210915)

