Pages

Powered By Blogger

Followers

Minggu, 03 Juni 2012

Review Jurnal Penyelesaian Sengketa Ekonomi

Penetapan Fiqih Muamalah Sebagai Dasar Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah.
Oleh:   Hj. Reny Supriyatni
Abstraksi
The development of Islamic economic institutions in Indonesia has created the conflict of interest between stakeholder and Religious Court, especially in settlement of syariah-economic disputes. The application of fiqih muamalah in settlement of syariah-economic disputes in Islamic Religious Court, has been the crucial issue in Indonesia positive law . This article will seek to find and determine whether the application of fiqih muamalah as a basis in such dispute settlement is consistent with the Islamic Law Principles. It also examines the implementation of fikih muamalah that has become an Indonesian postive law. This research applies juridical normative approach. Data collection is gathered from library research complemented by primary from field research. The specification of this research is descriptive analysis, and the data gathered is analyzed in qualitative method. The article will demonstrate that the above fiqih muamalah rules are stipulated in Law No.3 of 2006 Jo. Law No 50 of 2009 on Second Amendment of Act No.7 of 1989. Meanwhile, the Islamic Law Principles have been adopted by Law No.21 of 2008, the Supremre Court Decree No 2 of 2008 and other relevant laws and regulations. The author recommends that the Indonesian Government adopt implementing regulation on syariah- economic. It is also recommended that the government should enhance socialization of the laws and regulations relating to fikih muamalah and syariah –economic to the general public. This can be a guidance for the Indonesian Muslims to comprehensively practice their religion teaching.
Pendahuluan

Ekonomi syari’ah hadir dalam ranah sistem hukum nasional merupakan pengejawantahan dari semakin tumbuhnya pemikiran dan kesadaran untuk mewujudkan prinsip hukum sebagai agent of development, agent of modernization dan hukum sebagai a tool of social engineering.

Hal ini seiring dengan perkembangan lembaga ekonomi/keuangan syariah di Indonesia, maka akan ada perbedaan kepentingan (conflict of interest) dengan dunia Peradilan khususnya Peradilan Agama, titik singgung yang dimaksud adalah dalam hal penyelesaian sengketanya.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Jo Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang -Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPAg.) telah membawa perubahan besar dalam eksistensi lembaga Peradilan Agama saat ini, dimana salah satu perubahan mendasar adalah penambahan wewenang lembaga Peradilan Agama antara lain dalam bidang ekonomi syari’ah.

Berdasarkan data yang yang diperoleh dari Ditjen Badan Peradilan Agama yang diakses melalui situs Badan Peradilan Agama,2 hakim Pengadilan Agama yang menangani perkara ekonomi syari’ah mengalami sedikit kendala dalam melaksanakan tugasnya. Kendala dimaksud antara lain:

1.      Baru pertama kali menangani perkara ekonomi syari’ah, sehingga wajar apabila pengetahuan dan keterampilan hakim dalam menangani perkara tersebut belum memadai;
2.      Masih belum ada hukum materiil ekonomi syari’ah yang terkumpul pada suatu peraturan perundang-undangan tertentu. Akibatnya, hakim harus menggali hukum materiil yang berkaitan dengan perkara yang ditanganinya dari: Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Fatwa-fatwa Dewan Syari’ah Nasional, Kitab-kitab Fiqh, Undang-Undang Perbankan, Peraturan Bank Indonesia, dan rujukan lain. Kendala ini tidak terlalu dominan, karena umumnya para hakim Pengadilan Agama berlatar belakang Sarjana Syari’ah yang tentu saja pernah mempelajari hukum ekonomi syari’ah/hukum muamalah.

Bertambahnya kewenangan Pengadilan Agama tersebut yang belum diimbangi dengan payung hukum (umbrella provision) yang memadai, hakim Pengadilan Agama dalam menjalankan fungsi yudikatif apabila tidak menemukan payung hukum, tidak sedikit yang mempertimbangkan faktor budaya, baik yang terekam dalam beberapa buku fiqih madzhab ataupun yang hidup dalam masyarakat (the living law).

Hal ini merupakan kewajiban bahkan sudah merupakan asas peradilan untuk tetap menyelesaikannya. Oleh karena itu, setiap hakim dalam lingkungan Peradilan Agama dituntut supaya mengembangkan kemampuan ijtihad-nya (rechtvinding).

Termasuk dalam katagori ijtihad disini adalah ia berusaha mencari atau memberikan keputusan hukum yang lebih sesuai dan adil dalam upaya mengembangkan sistem hukum itu sendiri. Dalam teori hukum Islam (Islamic legal theory), pada dasarnya apabila hakim mendasarkan putusannya kepada pendapat para ahli fiqih (imam madzhab/fuqaha) dengan memahami dan mengerti baik cara maupun alasan-alasan yang menjadi dasar yang bersangkutan menetapkan garis-garis hukum terhadap kasus tertentu, maka hakim yang demikian menggunakan cara ittiba’ yaitu mengikuti pendapat madzhab fiqih tertentu dengan mengetahui alasan-alasan penetapan hukumnya, dalam ajaran Islam hal ini dibolehkan.

Namun apabila hakim dalam menyelesaikan perkara secara membabi buta mengikuti madzhab tertentu sesuai yang diikutinya, padahal garis hukum yang dibuat oleh madzhab yang dianutnya tersebut belum tentu cocok diterapkan pada kondisi sekarang, yakni masih memerlukan pengkajian-pengkajian secara seksama, maka jalur yang digunakan oleh hakim tersebut disebut taklid, dalam ajaran Islam hal ini dilarang.

Perbedaan antara putusan hakim dengan fiqih madzhab sangat dimungkinkan terjadi, mengingat kebenaran doktrin fikih pada dasarnya adalah bersifat nisbi dan sangat dipengaruhi oleh dimensi ruang dan waktu saat fiqih dibuat.5Dalam perspektif azas legalitas dan persamaan di depan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (1) UUPAg bahwa: ”Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang ”


Pembahasan

·         Landasan Yuridis Penggunaan Fikih Muamalah Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah

Berdasarkan Pasal 49 huruf (i) Undang-Undang Peradilan Agama, perkara ekonomi syari’ah termasuk kewenangan Pengadilan Agama. Masalah ekonomi syari’ah merupakan bidang baru dari kewenangan Pengadilan agama yang belum diatur dalam perundang-undangan, namun berdasarkan Pasaltersebut Pengadilan agama memiliki kewajiban bahkan sudah merupakan asas peradilan untuk tetap menyelesaikannya. Dasar hukumnya adalah:

v  Pasal16 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, bahwa pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
v  Tidak ada satupun ketentuan undang-undang yang melarang penerimaan atas ilmu pengetahuan termasuk doktrin fikih muamalah sebagai dasar dalam menyelesaikan sengketa atau perkara
v  Kadang-kadang hakim merasa pengetahuannya di bidang hukum masih sangat terbatas, sehingga menganggap perlu mendasarkan putusannya pada pendapat para ahli yang dianggapnya lebih mengetahui.

Seorang hakim mendasarkan putusannya pada pendapat para ahli yang lebih mengerti sebagaimana point tiga (3) di atas mempunyai dua konotasi. Dalam teori hukum Islam (Islamic legal theory), apabila hakim tersebut mendasarkan putusannya kepada pendapat para ahli fikih (imam madzhab/fuqaha) dengan memahami dan mengerti baik cara maupun alasan-alasan yang menjadi dasar yang bersangkutan menetapkan garis-garis hukum terhadap kasus tertentu, maka hakim yang demikian menggunakan cara ittiba’ yaitu mengikuti pendapat madzhab fikih tertentu dengan mengetahui alasan-alasan penetapan hukumnya, dalam ajaran Islam hal ini dibolehkan. Apabila hakim dalam menyelesaikan perkara secara membabi buta mengikuti madzhab tertentu sesuai yang diikutinya, padahal garis hukum yang dibuat oleh madzhab yang dianutnya tersebut belum tentu cocok diterapkan pada kondisi sekarang, yakni masih memerlukan pengkajian-pengkajian secara seksama, maka jalur yang digunakan oleh hakim tersebut disebut taklid, dalam ajaran Islam hal ini dilarang.

32 Hakim Agama yang mendasarkan putusannya semata-mata atas dasar doktrin madzab yang dianutnya dengan tidak memperhatikan madzhab yang diikuti oleh para pihak atau nilai-nilai hukum yang berkembang dalam masyarakat, berarti hakim tersebut telah menjadikan madzhabnya sebagai kitab hukum, maka hal ini bertentangan dengan asas hukum yang menyatakan bahwa putusan pengadilan berdasarkan hukum, dan dalam teori hukum Islam hakim yang demikian termasuk hakim muqallid -taklid buta- yang dilarang (diharamkan) dalam Islam.

Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Peradilan Agama menganjurkan atau bahkan menuntut Hakim Agama supaya melakukan ijtihad (rechtvinding). Anjuran ini antara lain dapat dipahami dari teks-teks di bawah ini:

v  Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya (Pasal16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Jo Pasal56 ayat (1) Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang peradilan Agama;
v  Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dengan mengintegrasikan diri dalam masyarakat …” (Angka 7 Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman):

·         B. Aktualisasi Fikih Muamalah yang Telah Menjadi Hukum Positif di Indonesia

Hukum Islam yang seperti diformulasikan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang bersumber pada fiqih para fuqaha digunakan sebagai acuan pada sistem operasionalisasi prinsip ekonomi syariah yang digunakan oleh para pihak. Adapun fikih muamalah dari para fuqaha yang telah diformulasikan oleh DSN diantaranya:

1.      Fatwa –MUI No. 1 Tahun 2004 Tentang Bunga (Intersat/Faidah).
2.      Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 01/DSN-MUI/IV/2006 Tentang Giro.
3.      Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 02/DSN-MUI/IV/2006 Tentang Tabungan, dll

Perlu ditegaskan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukan lembaga Negara, keberadaan MUI tidak dibentuk berdasarkan undang-undang. Akan tetapi, peran kultural MUI secara kualitatif dan kuantitaif dalam mengembangkan dan menjalankan ekonomi syariah di Indonesia sangatlah besar. Fatwa merupakan salah satu institusi dalam hukum islam untuk memberikan jawaban dan solusi terhadap problem yang dihadapi umat. Sebab posisi fatwa di kalangan masyarakat umum, laksana dalil di kalangan para mujtahid. Artinya, kedudukan fatwa bagi orang kebanyakan,seperti dalil bagi mujtahid.37Apabila kedudukan fatwa dilihat dari aspek kajian ushul fiqh, maka kedudukan fatwa hanya mengikat orang yang meminta fatwa dan yang memberi fatwa.38Namun dalam konteks ini, teori itu tidak dapat sepenuhnya dapat diterima karena konteks, sifat, dan karakter fatwa saat ini telah berkembang dan berbeda dengan fatwa klasik.

Pada saat ini, fatwa ekonomi syari’ah DSN tidak hanya mengikat bagi para praktisi lembaga ekonomi syari’ah melainkan juga bagi warga masyarakat Islam Indonesia. Apalagi saat ini fatwa-fatwa tersebut telah dijadikan hukum positif melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah, sebagaimana tercantum dalam dalam Pasal1 angka (12) yang berbunyi “ Prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.”Selain fatwa-fatwa tentang ekonomi syari’ah terdapat beberapa peraturan yang berkenaan dengan fikih muamalah dalam bidang ekonomi yang telah menjadi hukum posistif di Indonesia dan menjadi acuan hakim dalam memutus perkara sengketa ekonomi syariah, diantaranya sebagai berikut:

1.      UU No. 7 Tahun 1989, tentang Peradilan Agama.
2.      UU. No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Label halal);
3.      UU No. 38 Tahun 1999, tentang Pengelolaan Zakat.
4.      UU. Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;

 Kesimpulan

1.      Pengaturan penggunaan fikih muamalah dalam penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah di Pengadilan Agama sebagai acuan hakim dalam menyelesaikan sengketa diperbolehkan mengingat belum adanya peraturan perundangan yang secara umum mengatur tentang ekonomi syari’ah. Oleh karena itu guna memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan masyarakat, hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum di masyarakat yang berkaitan dengan ekonomi syari’ah.
2.      Aktualisasi fikih muamalah, bagian-bagian materil Syariat Islam yang telah menjadi hukum positif (Perundang-Undangan yang berkaitan dengan ekonomi syari’ah) di Indonesia adalah Undang-Undang No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, PERMA No 2 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah serta Peraturan-peraturan lain seperti Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia dan Peraturan Bank Indonesia yang berkaitan dengan ekonomi syari’ah. Fatwa-fatwa MUI yang berkaitan dengan masalah-masalah ekonomi syariah yaitu fatwa Nomor No. 01/DSN-MUI/IV/2006, No. 53/DSN-MUI/IV/2006. Peraturan perundang-undangan dan fatwa-fatwa tersebut menjadi dasar pelaksanaan kegiatan dibidang ekonomi syari’ah terutama pada bank-bank syari’ah atau bank-bank konvensional yang membuka cabang syari’ah.

Sumber Jurnal
http://isjd.pdii.lipi.go.id/index.php/Search.html?act=tampil&id=65130&idc=21
Nama Kelompok              :
·         Setyo Rini . P   (26210489)
·         Risca Damayanthi (26210025)
·         Nurvita Setyaningsih (25210225)
·         Riza Fajar Anggraeni (26210089)
·         Ridwan (25210915)

Review Jurnal Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Peran KPPU Atas Pelanggaran Praktek Monopoli Dan Persaiangan Usaha Tidak Sehat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Oleh :            Rr. Adeline Melani, Sih Yuliana Wahyuningtyas, Stephanus Desi Prastianto, Eddie Imanuel Doloksaribu (KeeMpatnya Dosen Fakultas Hukurn Unika Atma Jaya Jakarta) Dan Agus Budianto (Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan)
Abstraksi
The unprepared regulation for anti monopoly and healthy business conduct have also caused to the readiness of the completion of creating a commission of examination of business conduct "The Kornisi Pengawas Persaingan Usaha "(KPPU/Commission) as independent commission, free from the influence of the power of thegovernment andotherpatties and directlyreport to the President The main and only purpose of creating of this Commission is to examine the implementarion of Law No 50f the Year 1999.

In the implementation of such Law in handling the business conduct is facing several inconsistencies, including the conflict between the articles of such Law, for example the execution decision request, which refers to Article 44 and 46. Other than that the obstacle on enforcement ofbusiness conduct law in Indonesia which is related to the power for execution of the judgment of the Commission is that there is no implementing regulations for handling the business conduct cases.

Pendahuluan
Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang dasar 1945 Mengamatkan, bahwa perekonomian di susun berdasarkan atas asas kekeluargaan yang mewujudkan kehidupan berusaha yang sehat dan mitra antara pengusaha kecil, menengah dan koperasi secara mandiri sesuai dengan sistem perekonomian Indonesia.
Namun tidak semua perusahaan swasta dan perusahaan negara yang bermodal besar dapat mengiplementasikan asas dalam pasal 33UU 1945 tersebut di atas.
Sebagaimana kita perlu ketahui bahwa perjalanan sejarah perilaku dunia usaha kita selama orde baru sarat dengan kebijakan dalam rangka menghadapi persaiangan global. Industri-industri yang sarat dengan tehnologi pemberian kemudahan atau fasilitas pada pelaku usaha tertentu, serta menciptakan basis industri yang dapat memproduksi barang-barang kebutuhan hidup baik kebutuhan primer mauoun kebutuhan sekunder sebanyak banyaknya tanpa memprihatikan kualitas barang tersebut.
Faktor-faktor tersebut merupakan keadaan yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi perusahaan besar lainya maupun kepada perusahaan kecil-menengah dan koperasi, yang akan memasuki atau menjadi pesaing yang baru dalam produksi yang sama.
Dampak ini terlihat manakala sesama pengusaha saling mematikan usaha pesaingnya dengan cara monopoli dan praktek usaha tidak sehat lainya begitu juga terhadap perusahaan kecil, menengah dan koperasi yang di batasi ruang pemasaran dan produksinya, sehingga bagi perusahaan ini tidak mempunyai kesempatan untuk mengembangkan usaha.
Ketidaksiapan pengaturan praktek rnonopoli dan persaingan usaha tidak sehat ini, berakibat juga kepada ketidaksiapan pembentukan Kornisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai kornisi yang independen, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah serta pihak lain dan bertanggung jawab kepada presiden. Tujuan pembentukan Komisi ini adalah semata mata hanya untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, antara lain adalah melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan tetjadinya praktek monopoli dan atau usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal4 sampai dengan Pasal16; melakukan penilaian terhadap kegiatan umha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan te rjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal25 sarnpai dengan Pasal28 dan rnengambil tindakan sesuai dengan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Sampai awal Agustus 2002, Kornisi ini telah menangani 60 kasus perkara dugaan praktek rnonopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dari enam puluh perkara tersebut, sudah dua belas kasus yang rnernperoleh putusan akhir dari KPPU. Penyelesaian perkara dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat tersebut sernakin diupayakan oleh KPPU, hingga akhirnya KPPU rnernbatalkan persengkongkolan pada tender penjualan saharn PT Indomobil Sukses Internasional (Indornobil) sebesar 72,63% dan menjatuhkan sanksi dan denda kepada delapan pelaku usaha yang terlibat dalam tender tersebut.

METODE PENELITIAN

Penelitian ini rnerupakan penelitian Kepustakaan dan penelitian Lapangan. Data yang diperoleh dari lapangan akan diolah dengan cara mengumpulkan semua data yang ada kemudian data yang sesuai dengan masalah yang akan diteliti akan disajikan secara deskriptif, kemudian data tersebut akan dianalisis dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif. Metode kualitatif ini merupakan tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif, yakni apa yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan, dan perilaku.

Pada penelitian deskriptif ini , jenis rnetode analisis yang digunakan adalah rnetode content analisis dan comparative analisis, dimana pola pikir yang digunakan adalah pola pikir kontektual yang ingin melihat keterkaitan antara peran KPPU melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan pemulihan perekonomian dan reformasi di bidang hukum.

HASILPENELITIAN

A.    Dasar Hukum,Visi dan Misi Pembentukan KPPU

Dasar hukum pembentukan KPPU adaiah Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli, Undang-Undanng 5 Tahun 1999 di dalam Bab VI, Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 juncto Keputusan Presiden (Keppres) FU Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pesaingan Usaha. Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya rnemerlukan adanya arah pandang yang jelas, sehingga apa yang rnenjadi tujuannya dapat dirumuskan dengan seksama dan pencapaiannya dapat direncanakan dengan tepat dan terinci. Adapun arah pandang KPPU tersebut kemudian dirumuskan dalam suatu visi dan misi KPPU sebagai berikut :
Visi KPPU adalah terciptanya iklim usaha yang sehat, kesempatan berusaha yang sama, serta terciptanya ekonomi yang efisien dan adil, menuju masyarakat yang sejahtera. Sementara untuk mewujudkan visi tersebut di atas, maka dirumuskan misi KPPU sebagai berikut :

1)     Mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, sehingga dapat dipastikan bahwa pelaksanaan Undang-Undang Nornor 5 Tahun 1999 dapat berlangsung secara adil, transparan dan efektif.
2)     Mendorong internalisasi nilai persaingan usaha pada pelaku usaha, dalam upaya rnenanarnkan prinsip-prinsip persingan usaha dalarn strategi bisnisnya rnelalui rnanfaat dan pentingnya usaha dan diharapkan pada peningkatan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya persaingan usaha.
3)     Mendorong internalisasi nilai persaingan dalarn kebijakan pernerintah, sebagaimana diamanatkan dalarn Pasal 35 undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, salah satu tugas utarna Kornisi adalah rnernberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pernerintah yang berkaitan dengan praktek rnonopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Salah satu cara efektif untuk rnenegakan nilai-nilai persaingan usaha, selain dengan cara penanganan perkara (enforcement), adalah rnelalui advokasi persaingan usaha, yaitu utarnanya kepada pernerintah selaku regulator rnaupun pernbuat peraturan perundang-undangan, dan juga advokasi kepada masyarakat pada umumnya.

B.    Peran dan Fungsi KPPU

Kornisi Pengawas Persaingan Usaha, dinyatakan sebagai sebuah lernbaga yang rnengawasi pelaksanaan Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli Berdasarkan pada Pasal 30 Undang- Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli rnaka dapat diketahui pula bahwa KPPU rnerupakan lembaga independen yang terlepas dari pengaruh kekuasaan pernerintah serta pihak lain dan segala hal yang diperbuat oleh KPPU harus dapat dipertanggungjawabkan kepada Presiden dan harus melaporkan hasil kerjanya kepada Dewan Perwakiian Rakyat (DPR).

Sernentara fungsi KPPU adalah turut berperan mewujudkan perekonomian Indonesia yang efisien melalui penciptaan usaha yang kondusif, yang menjamin adanya kepastian berusaha. Pengawasan dalam pelaksanaan Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilakukan KPPU dimaksudkan untuk rnewujudkan perekonornian Indonesia yang efisien melalui penciptaan iklirn usaha yang kondusif, yang menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi sernua pelaku usaha. Dengan tujuan yang sarna , KPPU juga berupaya mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Berusaha di Indonesia berada dalam situasi persaingan yang sehat dan wajar adalah untuk mencegah terjadinya penyaiahgunaan posisi dominan oleh pelaku ekonomi tertentu. Kesempatan berusaha yang terjaga akan rnembuka lebar kesempatan konsumen untuk mendapatkan pilihan produk yang tidak terbatas, yang rnemang menjadi hak mereka. Berjalannya kehidupan ekonorni yang menjamin keseimbangan antara kepentingan pelaku dan kepentingan umum ini pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan rnasyarakat.

KPPU dapat memulai penyidikan karena berbagai hal bisa dirnulai dari surat konsumen atau pelaku usaha, atau artikei tentang konsurnen atau masalah ekonomi bisnis. Agar tidak mengganggu kinerja dari pihak-pihak yang terlibat, penyidikan dan pemeriksaan KPPU dilakukan secara tertutup. Jika ditemukan peianggaran KPPU berwenang rnenjatuhkan sanksi. Hasil pemeriksaan dibacakan dalarn suatu sidang terbuka. Jika pelaku usaha tidak meiaksanakan putusan secara sukarela, KPPU dapat mernaksakan pelaksanaan putusannya meialui pengadilan atau biia perlu, menyerahkan perkaranya kepada penyidik untuk diproses secara pidana.

Ada 4 Tahap pemeriksaan laporan dari KPPU berdasarkan Undang-Undang Nornor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat luncto Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 05/KPPU/KEP/IX/2000 tentang Tata Cara Penyarnpaian Laporan dan Penanganan Dugaan Terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Adapun tahapan tersebut secara garis besar adalah sebagai berikut :

1)    Tahap Penelitian

Dalam tahap ini laporan yang diterima, baik itu dari konsumen atau pelaku usaha yang masuk ke seketariat KPPU diteliti terlebih dahulu apakah laporan tersebut didukung dengan dokumen-dokurnen yang dapat rnernperkuat dugaan terhadap adanya praktek rnonopoli dan persaingan usaha tidaksehat, karena jika tidak didukung oleh dokumen-dokurnen tersebut atau bisa kita katakan bahwa laporan tersebut tidak lengkap, rnaka laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan dan KPPU akan mengembalikan berkas laporan tersebut dan rneminta untuk dikuatkan dengan dokumen-dokumen pendukung.

Dari hasil wawancara yang dilakukan di KPPU, di dapat data, bahwa dalam tahap penelitian ini ada beberapa kasus yang laporannya tidak diteruskan , karena laporannya tidak iengkap, kasus-kasusnya antara lain adalah sebagai berikut :

a)     Penyelundupan gula dan beras di Kalimantan Barat. Laporan berasal dari diterimanya surat kaleng yang melaporkan terjadinya penyelundupan beras dan gula di Kalbar.
b)     Tender di PT Caltex Pas. Ind, dugaan terjadi praktek diskriminasi dan kolusi pada tender tersebut
c)     Divestasi Saham PT KPC, adanya dugaan telah teqadi persaingan usaha tidak sehat pada kasus divestasi saham KPC.

2)    Tahap pemeriksaan pendahuluan

Dalam tahap pemeriksaan pendahuluan ini Komsi meneliti dan atau memeriksa laporan untuk menilai perlu tidaknya dilakukan pemeriksaan. Segera setelah menerima laporan lengkap dan resume laporan dari seketariat komisi, ketua komisi menyarnpaikan berkas laporan tersebut kepada komisi dengan disertai permintaan agar komisi melakukan pemeriksaan pendahuluan, dalam jangka waktu selarnbatlambatnya 30(tiga puluh) hari setelah menerima laporan dan komisi wajib menetapkan perk atau tidaknya dilakukan pemeriksan lanjutan.

Berdasar data yang diperoleh dilapangan, sejak luni 2000 sampai 31 Desernber 2003, KPPU telah menangani 85 kasus, dimana 39 kasusnya mengenai persengkongkolan tender Pasal 22 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dari 39 kasus persengkongkolan tender tersebut, 7(tujuh) diantaranya telah rnendapatkan penetapan, dan sisanya 6 (enam) perkara lain masih ditangani.

4 dari 15 putusan yang diteruskan ke pengadilan adalah tender penjualan saham PT Indomobil Sukses Internasional (telah berkekuatan hukum tetap), sistem resewasi tiket penerbangan Garuda Indonesia, monopoli jasa bongkar muat peti kemas di Tanjung Priok (untuk kasus ini perkaranya baru diajukan ke Mahkamah Agung untuk kasasi) dan kartel penetapan tarif angkutan bus non - ekonomi. 6 (enam) perkara lain sedang ditangani, antara lain yang berasal dari inisiatif KPPU sendiri untuk mengusut dugaan kartel dalam impor gula. Dari pemantauan awal KPPU, penunjukan importir gula oleh pemerintah tidak berdasarkan tender yang terbuka, dimana yang ditunjuk adalah produsen gula seperti PT Perkebunan Nusantara, dengan alasan menjaga kestabilan harga di tingkat petani, sedangkan mekanisme penunjukan importir harus dengan tender terbuka dan adil.

3)    Tahap Pemeriksaan Lanjutan

Pemeriksan lanjutan adalah serangkaian pemeriksaan dan atau penyelidikan yang dilakukan oleh rnajelis komisi dengan dibantu oleh panitera sebagai tindak lanjut pemeriksaan pendahuluan. Dalam menjalankan pemeriksaan, majelis kornisi menentukan sah atau tidaksahnya suatu alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain. Perneriksaan lanjutan dilakukan oleh Tim Penyeiidik, yang dibentuk oleh seketariat komisi setelah rnelakukan konsultasi terlebih dahulu dengan majelis kornisi. Majelis kornisi menyelesaikan pemeriksaan lanjutan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari keja terhitung sejak berakhirnya pemeriksaan pendahuluan dan dapat diperpanjang oleh majelis kornisi paling lama 30 ( tiga puluh) hari kerja.

Penyelidikan oleh tim penyelidik KPPU dapat diteruskan oleh penyidik untuk dilakukan penyelidikan dalam hal misalkan pelaku usaha menolak untuk diperiksa, menolak untuk memberikan informasi dalam penyelidikan. Setelah penyelidik rnelAkukan penyelidikan dan jika ternyata ditemukannya suatu tindak pidanal pelanggaran, maka penyidikdapat memberitahukan kepada penuntut umum bahwa telah tejadi suatu tindak pidana/pelanggaran, maka penyidik dapat rnemberitahukan kepada penuntut urnum bahwa telah terjadi suatu tindak pidanal pelanggaran dan dalam hal ini penuntut urnurn rnelakukan penyidikan dan dari hasil penyidikan itu dibuatkanlah surat dakwaan.

4)    Tahap putusan dan pelaksanaan putusan

Cara pengambilan putusan oleh komisi didasarkan kepada alat bukti yang diperoleh dalam pemeriksaan dan penyelidikan dengan disertai alasan atau pertirnbangannya. Namun dalam hal ini, apabila terjadi perbedaan pendapat antara anggota majelis dengan anggota majelis mayoritas (dissent opinion), dalam hal ini perbedaan tersebut dapat dimasukkan dalam putusan komisi. Putusan ini diambil selambatlambatnya 30 (tigapuluh) hari kerja terhitung sejak selesainya pemeriksaan ianjutan, dan putusan dibacakan dalam sidang majelis komisi yang dinyatakan terbuka untuk umum.

Setelah membacakan putusan, komisi segera memberitahukan putusan kornisi kepada terlapor dan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari ke rja sejak diterimanya pemberitahuan putusan, terlapor wajib melaksanakan putusan tersebut dan melaporkan pelaksanaannya kepada Komisi. Keberatan atas putusan tersebut dapat diajukan dalarn waktu selambat-larnbatnya 14 (ernpat belas) hari terhitung sejak menerirna pemberitahuan. Apabila terlapor tidak mengajukan keberatan, rnaka dianggap menerima putusan komisi, sehingga putusan komisi telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan dapat diajukan permohonan penetapan eksekusi kepada Pengadilan Negeri. Keberatan terhadap keputusan tersebut terlapor dapat mengajukan keberatan kepada Pengadiian Negeri, dalam hal ini ada 2 hal mengenai keputusan KPPU:

a)     Menguatkan keputusan KPPU, yaitu apabila pengadilan negeri menguatkan keputusan KPPU atau menolak keberatan pelaku usaha maka perlu usaha untuk dapat mengajukan ke MA.
b)     Membatalkan keputusan KPPU, dalam segi hal apabila pengadilan negri membatalkan keputusan KPPU maka KPPU dapat mengajukan kasasi ke MA.

Pembahasan
Kendala penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia yang berkaitan dengan pelaksanaan kekuatan mengikat keputusan KPPU adalah tidak diaturnya hukum acara dalam penanganan perkara persaingan usaha. Hal ini juga merupakan kelemahan dari Undang-Undang No. 5Tahun 1999 dimana di dalamnya tidak diatur mengenai hukum acara forrnil tersendiri dari penanganan perkara persaingan usaha. Dalam wawancara dengan ketua KPPU mengenai hukum acara dalam penanganan persaingan usaha, dikatakan bahwa selama ini KPPU menggunakan sistem beracara yang "unik", yaitu dalarn menangani suatu kasus, kadang KPPU menggunakan sebagian hukum acara dalarn hukum acara pidana dan sebagian menggunakan hukum acara perdata.

Salah satu contohnya adalah penggunaan istiralah keberatan, sebagaimana di atur dalam pasal 44 ayat (2) undang-undang nomor 5 tahun 1999, dalam pasal tersebut mengatur bahwa perlawanan terhadap keputusan KPPU di lakukan dengan mengajukan keberatan tidak di kenal sebagai salah satu upaya Indonesia.

Selain itu berdasarkan undang undang nomor 5 tahun 1999 juncto keppres 75 tahun 1999 tentang komisi pengawas persaingan usaha tentang cara penyampaian laporan dan penanganan dugaan pelanggaran terhadap undang undang nomor 5 tahun 1999, di katakan apabila terlapor keberatan atas asas keputusan KPPU dapat mengajukan keberatan tersebut kepengadialn negri.

Hal ini memperlihatkan KPPU yang mengoposisikan dirinya sebagai lembaga quasi yudicial dengan suatu keputusan KPPU yang menggunakan irah irah tersebut seolah menegaskan upaya KPPU menjadikan sebagai lembaga quasi judicial.
Hal yang kemudian menimbulkan pertanyaan soal kompetensi kewenangan dengan pengadilan negri. Sebagai akibatnya, hakim pengadilan tidak sependapat dengan pengguna irah irah tersebut yang membawa konsekuensi pada cacat meteriil suatus keputusan KPPU, seperti yang terjadi pada kasus Indomobil yang mana keputusan KPPU di batalkan oleh pengadilan negri karena KPPU menggunakan irah irah demikian.

Di karenakan tidak adanya peraturan yang jelas mengenai upaya hukum keberatan, baik dalam undang undang nomor 5 tahun 1999 maupun peraturan pelaksaan, maka hal demikian dapat menyebabkan bahwa kekuatan mengikat keputusan KPPU menjadi lemah dan banyak pihak yang tersebukti melanggar undang undang nomor 5 tahun 1999 dan di vonis bersalah oleh KPPU, malah mengajukan keberatan dan KPPU sebagai salah satu pihak yang berperkara.


Kesimpulan
Pelaksanaan penangan perkara persaiangan usaha di Indonesia oleh KPPU berdasarkan undag undang nomor 5 tahun 1999 mengalami beberapa inkonsistensi, yakni pertentangan antar pasal yang satu dengan pasal lainya, salah satunya adalah tentang permintaan penetapan pasal 44 dan pasal 46.

Selain itu kendala penegak hukum persaiangan usaha di Indonesia yang berkaitan dengan pelaksaan kekuatan mengikat keputusan KPPU adalah karna tidak di aturnya hukum acara dalam penangan perkara persaiangan usaha.


Sumber Jurnal
http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/6306262276.pdf

 


Nama Kelompok              :
·         Setyo Rini . P   (26210489)
·         Risca Damayanthi (26210025)
·         Nurvita Setyaningsih (25210225)
·         Riza Fajar Anggraeni (26210089)
·         Ridwan (25210915)