HUKUM PERIKATAN DALAM KEGIATAN
EKONOMI
Oleh : Yusmedi Yusuf
Abstrak
Abstrak
Kegiatan perekonomian banyak
menggunakan ketentuan hukum perikatan yang timbul dari perbuatan hokum
perdata.
Perbuatan hukum yang banyak mengandun aspek ekonomis atau perbuatan
hukum yang
dapat dinilai dengan harta kekayaan pada seseorang dan badan hokum.
Dasar hukum
perikatan terdapat dalam kitab undang-undang hukum perdata (KUHPER) dan
kitab
undang-undang dagang (KUHD) serta undang-undang khusus yang timbul dalam
perkembangan perekonomian di masyarakat. Kegiatan perekonomian timbul
dalam perbuatan hukum jual-beli, sewa-menyewa, asuransi perbankan, pasar
modal,
surat-surat berharga, perjanjian kerja dan lainnya dengan menganut
kepada asas
kebeasan berkontrak berdasarkan pasal1320 jo 1338 KUHPER sebagai induk
hokum
perikatan yang banyak digunakan dalam hubunan di masyarakat.
Pendahuluan
hukum bertujuan mengatur
berbagai kepentingan manusia dalam rangka pergaulan hidup di
masyarakat.kepentingan manusia dalam masyarakat begitu luas, mulai dari
kepentingan pribadi hingga masyarakat dengan Negara. Untuk itu
pergolongan
hukum privat mengatur kepentingan individu atau pribadi, seperti hukum
dagang
dan hukum perdata. Hukum perikatan yang terdapat dalam buku III kitab
undang-undang hukum perdata merupakan hukum yan bersifat khusus dalam
melakukan
perjanjian dan perbuatan hukum yang bersifat ekonomis atau perbuatan
hukum yang
dapat dinilai dari harta kekayaan seseorang atau badan hukum.
Dalam kegiatan ekonomi
terdapat upaya untuk mendapatkan keuntungan atau laba. Namun harus
berdasarkan
peraturan dan norma yang terdapat dalam undang-undang yang berlaku
maupun hukum
yang berlaku. Dengan adanya hubungan hukum maka terjadfi pertalian
hubungan
subjek hukum dengan objek hukum (hubungan hak kebendaan). Dalam hukum
perikatan
didalamnya terdapat dua azas yaitu azas konsensualitas dan azas
kebebasan
berkontrak.
Dalam perkembangan
perekonomian di Indonesia, tentunya memerlukan perangkat hukum nasional
yang
sesuai dengan hukum perikatan atau kontrak yang berkembang dinamis dalam
masyarakat melengkapi perangkat perundang-undangan. Di Indonesia
berbagai
peratutran undang-undang dibuat oleh pemerintah Indonesia telah
menggantikan
sebagian kitab undang-undang hukum perdata dan kitab undang-undang hukum
dagang. Naumun untuk mengisi kekosongan hukum di Indonesia maka ke dua
kitab
undang-undang itu masih digunakan sampai ada peraturan
perundang-undangan yang
baru untuk menggantinya.
Pembahasan
Kontrak atau perjanjian suatu
peristiwa dimana seorang bernajnji kepada orang lain atau dimana dua
orang
saling berjanji unuk melaksanakan sesuatu. Akibat peristiwa ini
menimbulkan
suatu hubungan hukum antara dua orang yang disebut dengan perikatan.
Perjanjian
akan menimbulkan perikatan yaiu undang-undang. Perikatan yang
ditimbulkan oleh
undang-undang dikarenakan para pihak melaksanakan ketentuan yang
ditetapkan oleh
undang-undang.
Dalam melakukan kontrak atau
transaksi dalam melakukan hukum perikatan, banyak menggunakan aspek
persetujuan
atau pengikatan para pihak dalam melakukan hubungan hukum dalam berbagai
kegiatan ekonomi. Pengikatan yang timbul adalah suatu persetujuan yang
bersifat
ekonomis dalam bidang keperdataan dengan dasar hukum dan kajian
berdasarkan
ketentuan perundang-undangan sebagai berikut:
A. Azas
kebebasan berkontrak
Perikatan bersumber pada
perjanjian dan undang-undang (pasal 1320 jo 1338 KUHPer). Pasal 1320
KUHPer
berisi tentang empat syarat sahnya suatu perjanjian meliputi :
- kesepakatan para pihak
Para pihak yang mengadakan
perjanjian harus ada penyesuaian kehendak dengan persetujuan untuk
melakukan
suatu perikatan.
- kecakapan para pihak
Para pihak yang melakukan
perjanjian haruslah memenuhi syarat sebagai subjek hukum yaitu berupa
manusia
dan badan-badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam
melakukan
perbuatan hukum tertentu.
Badan hukum dapat bertindak
sebagai subjek hukum apabila memenuhi sdyarat sebagai berikut :
- Akta pendirian oleh Notaris
- Pendaftaran di panitera pengadilan negeri setempat
- Pengumuman dalam berita Negara atau lembaran Negara Republik Indonesia
3. Objek tertentu
Objek tertentu maksudnya para
pihak melaksanakan perjanjian atau perikatan harus mempunyai tujuan
sebagaimana
yang telah ditetapkan pada saat kesepakatan terjadi.
4. Sebab yang halal
Dalam melaksanakan perjanjian
atau perikatan tidak diperbolehkan melawan undang-undang, kebiasaan, dan
ketertiban umum.
B. Subjek
hukum perikatan
Kegiatan ekonomi secara umum
dapat diartikan sebagai kegiatan usaha yang dijalankan oleh seseorang
atau
badan hukum untuk mendapatkan laba atau keuntungan.
Dalam perkembangannya manusia
tidak mampu melaksanakan kegiatannya secara sendiri, maka lahirlah
perkumpulan-perkumpulan, asosiasi, dan atau dikenal menggunakan hukum
perikatan
dalam kebebasan berkontrak menurut Daeng (2009:7), sebagai berikut :
- Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah
perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh seorang pengusaha, dalam
masyarakat
umu dikanal dengan nama Usaha Dagang (UD) dan Perusaan Dagang (PD).
Prosedur pendirian sebagai
berikut :
a. Akte
pendirian notaries
b. Izin usaha
departemen
perdagangan/dinas perdagangan setempat; UU No.3/1982 tentang wajib
daftar
perusahaan
c. Memiliki
nomor pokok wajib pajak/NPWP/UU No.6/1983 tentang perpajakan
- Perusahaan Persekutuan (pasal 1618 KUH Perdata)
Perusahaan persekutuan adalah
perjanjian dua orang atau lebih yang mengingatkan diri untuk masuk dalam
persekutuan
denan maksud membagi keuntungan.
- Persekutuan Komanditer(pasal 19 samapai 21 KUHD)
- Perseorangan Firma (pasal16sampai 18 KUHD)
- Peseorangan Terbatas (UU No.20 Tahun 2007 tentang PT)
C.
Perbuatan hukum perikatan
1. Jual-beli
Perjanjian jual beli sebagai
perikatan antara penjual dengan pembeli dengan hak dan kewajiban dalam
perbuatan hukum berupa penyerahan barang dengan pembayaran harga barang.
2. Sewa-menyewa
Kesepakatan para pihak untuk
melakukan perbuatan hukum antara sipenyewa dan sipemilik barang.
3. Asuransi
Asuransi menurut pasal 246
KUHD ialah suatu perjanjian antara penanggung dengan tertanggung untuk
mengalihkan risiko oleh kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan
oleh
peristiwa yang tidak dapat dipastikan dengan pembayaran premi tertentu.
Asuransi terbagi menjadi dua
bagian, yakni :
1. Asuransi kerugian
Asuransi dilakukan berdasarkan
kesepakatan untuk mengalihkan risikon dari tertanggung kepada pihak
penanggun
atau pihak ketiga berdasarkan Evenement yakni suatu peristiwa yang tidak
dapat
diduga akan terjadi oleh masing-masing pihak.
2.
Asuransi sejumlah uang
Asuransi dilakuakn terhadap
peristiwa yang pasti akan terjadi. Jenis asuransi ini bersifat tabungan.
4. Perbankan
Kredit perbankan meurut
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan menyatakan penyediaan
uang
atau tagihan bedasarkan perjanjian atau kesepakatan pinjam meminjam
antara bank
dengan pihak lain untuk melunasi utang dalam jangka waktu dan bunga yang
ditentukan. Kredit merupakan salah satu sumber pembiayaan dari bank yang
dipakai untuk modal usaha.
Nasabah dalam melakukan kredit
harus memiliki syarat dalam 4 C, yaitu Capital, Collateral, Condite,
Condition
of economc.
5. Hak atas kekayaan
intelektual (HAKI)
Perlindungan atas hak cipta,
merk, dan paten serta desain industry terhadap pembajakan serta
perlindungan
dalam lisensi kepada pemegang haknya berdasarkan perjanjian untuk
mendapatkan
nilai ekonomis. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak
paten, hak
cipta, hak merk, dan desain industry kepada pemegang hak lain untuk
mengambil
manfaat ekonomi dan perlindungan dalam jangka waktu tertentu.
6. Perjanjian kerja
Peristiwa hukum dalam melaksanakan
hubungan kerja antara pihak pekerja dengan pihak pemberi kerja. Dalam
perjanjian kerja ini terdapat kesepakatan untuk melakukan pekerjaan
antara
pihak pengusaha dengan pekerja untuk mendapatkan upah, penempatan kerja,
tunjangan, bonus, dan kesehatan serta keselamatan kerja.
7. Surat berharga
Surat berharga adalah surat
yang mempunyai nilai ekonomis dan dapat dialihkan kegunaannya untuk
transaksi
perdagangan dari penerbitan samapai penagihan kepada pihak debitur.
Unsur-unsur
surat berharga meliputi : dapat dialihkan kepada pihak lain, mempunyai
nilai
komersial, surat tersebut mempunyai hak tagih kepada pemegangnya. Surat
berharga berfunsi sebagai surat tuntutan hutan, pembawa hak, dan mudah
diperjual belikan.
8. Pasar modal
Pasar modal adalah bursa efek.
Bursa adalah gedung yang ditetapkan sebagai kantor untuk kegiatan
perdagangan
valuta asin, efek, dan komoditi. Bursa efek adalah tempat
diperdagangkannya
efek. Efek merupakan setiap surat berharga yang bisa diperdagangkan
dalam
bursa, misalnya saham, obligasi, atau bukti lainnya termasuk sertifikat,
bukti
keuntungan, dan surat-surat jaminan yang digunakan untuk membeli saham,
obligasi, atau bukti penyertaan dalam modal atau pinjaman lainnya.
D. Objek
hukum perikatan
Benda merupakan objek hukum
yang mengatur hubungan antara manusia dengan benda. Benda dalam pasal
499
KUHPer adalah semua barang dan hak. Hak disebut juga bagian dari harta
kekayaan
. Barang sifatnya berwujud sedangkan hak sifatnya tidak berwujud. Dengan
demikian pengertian benda mencakup barang berwujud dan tidak berwujud
(hak).
Benda adalah system tertutup
maksudnya adalah orang tidak dapat mengadakan hak kebendaan baru selain
yang
sudah ditetapkan oleh undang-undang. Misalnya ketentuan tentang hak
milik, hak
guna usaha, hak pakai, hak guna bangunan atas tanah sudah ditetapkan
dalam
Undang-Undang pokok Agraria. Contoh lainnya : UU merek, UU hak cipta, UU
paten.
Sedangkan Benda adalah system terbuka artinya orang dapat mengadakan
perjanjian
apapun yang sudah diatur oleh Undang-Undang (KUHPer, UU Khusus) maupun
belum
ada peraturan dalam UU.
Hak kebendaan adalah hak yang
memberikan kekuasaan secara langsung atas suatu benda dan dapat
dipertahankan
kepada siapapun juga. Contohnya : hak milik, hak sewa, hak memungut
hasil, hak
pakai, hak gadai, hak tanggungan, hak cipta dan lainnya.
E.
Wansprestasi dalam hukum
perikatan
Penegakan hukum perikatan
dilakukan apabila suatu pihak dalam melakukan hubugan hukum melakukan
ingkar
janji atau cidera janji.
Sanksi atau hukuman terhadap
debitur yang melakukan Wansprestasi terbagi menjadi empat bagian :
1. Meminta
pelaksanaan perjanjian meskipun telah dinyatakan terlambat.
2. Meinta ganti kerugian
yang dideritanya karena perjanjian terlambat atau tidak dilaksanakan.
3. Menuntut pelaksanaan
perjanjian disertai ganti kerugian.
4. Perjanjian dibatalkan
disertai ganti kerugian. (Subekti, 1980:147)
Akibat Wansprestasi mempunyai
akibat yang sangat penting maka sanksi hukum yang ditetapkan :
1. Ganti kerugian berupa
biaya, rugi, dan bunga
2. Pembatalan perjanjian
3. Peralihan risiko
Kesimpulan
Dapat disimpulkan
bahwa kegiatan
perekonomian diatur oleh hukum perdata yang timbul dalam
perikatan yang bersumber dari perjanjian dan Undang-Undang. hukum
perikatan
digunakan dalam perbuatan hukum jual-beli, sewa-menyewa, asuransi,
perbankan,
surat-surat berharga, perjanjian kerja, pasar modal dan lainnya. Hukum
perikatan juga menganut azas kebebasan berkontrak dan azas
konsensualitas
sebagai induk dari kebebasan para pihak dalam melakukan perikatan. Benda
sebagai objek perikatan disebut objek hukum dalam penyerahan benda
bergerak dan
tidak bergerak merupakan salah satu prestasi yang harus dilakukan hak
dan
kewajibannya kepada salah satu pihak dalam perikatan.
Nama Kelompok :
·
Setyo Rini . P
(26210489)
·
Risca Damayanthi (26210025)
·
Nurvita Setyaningsih (25210225)
·
Riza Fajar Anggraeni (26210089)
·
Ridwan (25210915)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar