Konsep Dasar Pemberian Hak dan Perlindungan Hukum Hak Kekayaan
Intelektual
Oleh : Venantia Hadiarinati
Sumber :
http://isjd.pdii.lipi.go.id/index.php/Search.html?act=tampil&id=11101&idc=21
Oleh : Venantia Hadiarinati
Abstrak
Konsep
Dasar pemberian Hak Kekayaan Intelektual adalah karena pemilik hak sudah
berkorban dan mencurahkan tenaga, pikiran,waktu dan biaya untuk
menghasilakan
suatu karya. Maka, ia dapat menggunakan haknya sebagai aset atau
mengalihkannya
pada pihak lain secara sosial (hibah,wasiat) atau komersial ( Perjanjian
Lisensi atau Perjanjian Penyerahan, dan perjanjian lain). Dan diberi
perlindungan hukum dari pemakaian hak oleh pihak lain tanpa ijin.
Pendahuluan
Karya
intelektual yang dihasilkan manusia tidak berangkat dari nol, tetapi
dihasilkan
dari suatu hasil kerja yang sudah atau pernah ada. Artinya, karya itu
bisa
dihasilkan karena materinya sudah disediakan oleh alam dan kemudian
diolah dan
dimodifikasi oleh manusia sesuai kebutuhannya, atau memang sudah dibuat
oleh
manusia terdahulu yang disempurnakan
lagi oleh manusia berikutnya. Berdasarkan latar belakang diatas,
permasalahan dari tulisan ini adalah dasar pembelian hak kekayaan
intelektual
sebagai hak individual.
Pembahasan
A.
Pemahaman
tentang Hak Kekayaan Intelektual
1)
Istilah
Banyak istilah yang
digunakan dalam kata HAKI, namun sampai saat ini belum ada istilah yang
digunakan secara umum dan baku. Namun, yang terpenting dipahami adalah
maksudnya yang sama , yaitu hak yang diberikan kepada kaum intelektual
berkaitan dengan atau mengenai kekayaan intelektual bukan mengenai hal
lain.
2)
Definisi
HAKI
Hak Kekayaan Intelektual
sulit didefinisikan secara menyeluruh, karena banyak bentuknya dan luas
objeknya. Seperti diketahui bahwa ruang lingkup HAKI secara umum dapat
dibagi
dalam dua bidang yaitu bidang karya cipta dan hal-hal terkait dan di
bidang
industri.
3)
Ruang
Lingkup HAKI
HAKI tersebar di dua
cabang utama, yaitu :
- Pertama :
1) Paten
2) Merek barang dan Jasa
3) Rahasia dagang
4) Desain Industri
5) Indikasi Geografis
6) Tata letak Sirkuit Terpadu
- Kedua :
1) Tulisan tulisan
2) Musik
3) Drama
4) Audivisual
5) Lukisan dan gambar
6) Patung
7) Foto
8) Ciptaan Arsitektur dan hak
terkait
9) Rekaman suara
10) Pertunjukan pemusik,aktor,dan
penyanyi
11) Penyalir
B.
Konsep
Dasar Pemberian Hak
1.
Filosofi
Dasar
Landasan filosofi hak
kekayaan intelektual adalah penghargaan atas hak milik sebagai hak
individual. Hak
yang diberikan negara kepada para kreator, inventr atau pendesain atas
hasil
krasi atau temuannya adalah hak yang paling sempurna dalam bidang hak
kebendaan
yaitu hak milik.
2.
Konsep
Perlindungan HAKI
Hukum yang mengatur
soal perlindungan HAKI adalah suatu fenomena yang relatif masih baru
bagi
banyak negara didunia terutama negara berkembang.
3.
Lembaga
Multilateral yang berhubungan dengan HAKI
Ada dua lembaga
multilateral yang berhubungan dengan HAKI yaitu :
-WIPO
-TRIPs
4. LITIGASI : Perlindungan HAKI22
Bila timbul sengketa HKI gugatan
dapat
ditujukan kepada Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga.
Kesimpulan
Hak Kekayaan
Intelektual sulit didefinisikan secara menyeluruh, karena banyak
bentuknya dan
luas ruang lingkupnya. Pada umumnya HAKI berhubungan dengan perlindungan
penerapan ide dan informasi yang memiliki nilai komersial. HAKI tersebar
di dua
cabang utama yaitu pertama, kekayaan ciptaan termasuk hal hal yang
terkait, dan
kedua, kekayaan industri.
Nama Kelompok :
·
Setyo Rini . P
(26210489)
·
Risca Damayanthi (26210025)
·
Nurvita Setyaningsih (25210225)
·
Riza Fajar Anggraeni (26210089)
·
Ridwan (25210915)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar