Nama :
Setyo Rini . P
NPM :
26210489
Kelas :
2 eb 06
Tugas :
ekonomi koperasi
Materi 4
Tujuan , fungsi koperasi dan organisasi
Tujuan
koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia yaitu
mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya.
Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal
sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang
diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus
diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya
dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota
Fungsi dan peran koperasi
Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi
memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional serta
mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa .
B. Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 tahun 1992), sabagai badan usaha koperasi tetep tunduk pada kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku .
Ciri utama koperasi yg membedakannya dengan badan usaha lainnya (nonkoperasi) adalah anggotanya . Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang koperasi disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi .
C. Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia :
- Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan .
- BUMN
BUMN atau Badan Usaha Milik
Negara ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki
oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai
negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
- Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha
milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini
berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak
ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk
memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: KAI (kini menjadi PT).
- Perum
Perum adalah
perjan yang sudah dirubah. Tujuannya
tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti
Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai
Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi
Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut
kepada publik dan statusnya diubah menjadi persero.
- Persero
Persero adalah salah satu Badan
Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan,
tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua
memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau
seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham. Persero
dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
Badan usaha ditulis PT (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas
negara. Jadi dari uraian di atas, ciri–ciri Persero adalah:
* Tujuan utamanya mencari laba
* Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham–saham
* Dipimpin oleh direksi
* Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
* Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
* Tidak memperoleh fasilitas negara
* Tujuan utamanya mencari laba
* Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham–saham
* Dipimpin oleh direksi
* Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
* Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
* Tidak memperoleh fasilitas negara
BUMS
BUMS atau Badan Usaha Milik
Swasta adalah Badan Usaha yang dimiliki oleh swasta. Badan usaha ini sepenuhnya
dikelola dan permodalannya dari pihak swasta.
- Perusahaan Perorangan
Perusahaan
perorangan adalah perusahaan yang dijalankan dan dimodali oleh satu orang
sebagai pemilik dan penanggung jawab. Utang perusahaan berarti utang
pemiliknya. Dengan demikian seluruh harta kekayaan si pemilik jadi jaminan
perusahaan. Badan Usaha seperti ini tidak perlu berbadan hukum, walaupun jika
ingin, boleh dilakukan.nggan.
·
Koperasi sebagai badan usaha
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi
tetap pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi.
Khusus yang menyangkut aspek perkoprasian, ada aspek dasar yang menjadi
pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu :
1.
Status
dan motif anggota koperasi
2.
Kegiatan
usaha
3.
SHU koperasi
4.
Status
dan motif
Anggota
koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai
kepentingan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa,
berpartisipasi aktif untuk mengembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku
daftar anggota
o Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah
sebagai pemilik(owner)dan sebagi pemakai (users).
o Kegiatan usaha , pada awalnya koperasi di bentuk oleh
beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
o Pedoman koperasi, modal adalah sejumlah
harga(uang/barang) yang di pergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa
uang tunai, barang dagangan berguna dan lain sebagainya.
Soal Pilihan ganda
1. mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya,
dan masyarakat pada umumnya, merupakan tujuan utama dari
a. koperasi indonesia
b. konsep koperasi barat
c. prinsip-prinsip sosial
d. sejarah koperasi
Jawab : A
2.
anggota
koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi, di cantumkan
dalam UU No.25,tahun
a.
1998
b.
1993
c.
1992
d.
1995
Jawab : C
3.
Di bawah
ini merupakan ciri-ciri dari persero kecuali
a.
Tujuan
utamanya mencari laba
b.
Dipimpin
oleh direksi
c.
Tidak
memperolehi fasilitas negara
d.
Mendapat
fasilitas dari negara
Jawab : D
4. Di bawah ini merupakan yang tidak termasuk dalam
aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai
badan usaha, kecuali...
a.
Kegiatan
usaha
b.
Koperasi
indonesia
c.
Tujuan
utama mencari laba
d.
Di
pimpin oleh redaksi
Jawab : A
5.
perusahaan
yang dijalankan dan dimodali oleh satu orang sebagai pemilik dan penanggung
jawab, merupakan pengertian dari...
a.
perum
b.
perusahaan
perorangan
c.
kegiatan
usaha
d.
tujuan
koperasi
Jawab : B


Tidak ada komentar:
Posting Komentar