Pages

Powered By Blogger

Followers

Minggu, 02 Oktober 2011

materi 4


Nama          : Setyo Rini . P
NPM            : 26210489
Kelas           : 2 eb 06
Tugas          : ekonomi koperasi
Materi 4
Tujuan , fungsi koperasi dan organisasi
Tujuan koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia yaitu mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota
Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa .


B. Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 tahun 1992), sabagai badan usaha koperasi tetep tunduk pada kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku .
Ciri utama koperasi yg membedakannya dengan badan usaha lainnya (nonkoperasi) adalah anggotanya . Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang koperasi disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi .

C. Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia :
  • Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan .
  • BUMN
BUMN atau Badan Usaha Milik Negara ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
  • Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: KAI (kini menjadi PT).
  • Perum
Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik  dan statusnya diubah menjadi persero.
  • Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri–ciri Persero adalah:
* Tujuan utamanya mencari laba
* Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham–saham
* Dipimpin oleh direksi
* Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
* Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
* Tidak memperoleh fasilitas negara

BUMS
BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta adalah Badan Usaha yang dimiliki oleh swasta. Badan usaha ini sepenuhnya dikelola dan permodalannya dari pihak swasta.
  • Perusahaan Perorangan
Perusahaan perorangan adalah perusahaan yang dijalankan dan dimodali oleh satu orang sebagai pemilik dan penanggung jawab. Utang perusahaan berarti utang pemiliknya. Dengan demikian seluruh harta kekayaan si pemilik jadi jaminan perusahaan. Badan Usaha seperti ini tidak perlu berbadan hukum, walaupun jika ingin, boleh dilakukan.nggan.
·         Koperasi sebagai badan usaha
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoprasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu :
1.    Status dan motif anggota koperasi
2.    Kegiatan usaha
3.    SHU koperasi
4.    Status dan motif
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk mengembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota
o   Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik(owner)dan sebagi pemakai (users).
o   Kegiatan usaha , pada awalnya koperasi di bentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
o   Pedoman koperasi, modal adalah sejumlah harga(uang/barang) yang di pergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan berguna dan lain sebagainya.

Soal Pilihan ganda
1.    mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, merupakan tujuan utama dari
a.    koperasi indonesia
b.    konsep koperasi barat
c.    prinsip-prinsip sosial
d.    sejarah koperasi
Jawab :  A
2.    anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi, di cantumkan dalam UU No.25,tahun
a.    1998
b.    1993
c.    1992
d.    1995
Jawab : C
3.    Di bawah ini merupakan ciri-ciri dari persero kecuali
a.    Tujuan utamanya mencari laba
b.    Dipimpin oleh direksi
c.    Tidak memperolehi fasilitas negara
d.    Mendapat fasilitas dari negara
  Jawab  : D

4.    Di bawah ini merupakan yang tidak termasuk dalam aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, kecuali...
a.    Kegiatan usaha
b.    Koperasi indonesia
c.    Tujuan utama mencari laba
d.    Di pimpin oleh redaksi
Jawab :  A
5.    perusahaan yang dijalankan dan dimodali oleh satu orang sebagai pemilik dan penanggung jawab, merupakan pengertian dari...
a.    perum
b.    perusahaan perorangan
c.    kegiatan usaha
d.    tujuan koperasi
 Jawab : B

Tidak ada komentar:

Posting Komentar