Ynag di maksud dengan sistem perpajakan di sini adalah interaksi antar kebijakan pajak. Pajak merupakan salah satu kebijakan fiskal yang di anut pemerintah di mana tujuan utamanya adalah untuk stabilitasi ekonomi dan pembangunan. Secara garis besar tujuan kebijaksanaan perpajakan di indonesia sama saja dengan kebijakan kebijakan di negara berkembang lainnya.
v Terdapat kebijakan pemerintah,di antaranya :
1. Menigkatkan laju pertumbuhan investasi baik pemerintah maupun swasta. Pemerinrah biasanya menagani investasi di sektor umum(public invesment)yang di harapkan memberi damapak pada sektor swasta.
2. Membantu dan mempertahankan stabilitasi ekonomi dalam menghadapi gangguan-gangguan internal dan eksternal. Pajak ekspor misalnya dapat menyedot pendapatan yang di timbulkan oleh kenaikan harga di pasar dunia, sedangkan bea ekspor yang tinggi bagi barang-barang konsumsi mewah perlu di adakan untuk mengurangi daya beli tambahan.
3. Menigkatkan kesempatan kerja. Misalnya dengan memberi keringanan pajak tertentu dapat mendorong perusahaan swasta untuk berdiri sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
4. Menanggulangi inflasi di mana pajak progresif yang di lengkapi dengan pajak komodit merupakan salah satu alat yang efektif untuk mengurangi inflasi dalam perekonomian.
5. Dalam batasan-batasan tertentu dapat di gunakan sebagai alat untuk distribusi pendapatan.
v Sistem perpajakan baru 1984
Adapun ciri khas dari sistem perpajakan yang baru ini,diantaranya :
1. Sederhana(dalam hal jumlah dan jenis pajak, tarif serta pemungutannya)
2. Mencerminkan asas pemerataan(dalam hal pengenaan dan pembebanan)
3. Adanya kepastian hukum(baik bagi wajib pajak maupun aparat hukum)
4. Berlakunya asas menghitung pajak sendiri atau self assessment.
v Penghasilan pajak
Pajak penghasilan adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak penghasilan bisa diberlakukan progresif, proporsional, atau regresif.
Subyek pajak penghasilan
Menurut Undang Undang no.36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan, subyek pajak penghasilan adalah sebagai berikut:
Ø Subyek pajak pribadi yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Ø Subyek pajak harta warisan belum dibagi yaitu warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan, maka pendapatan itu dikenakan pajak.
Ø Subyek pajak badan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
o pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
o pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
o penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
o pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan
Ø Bentuk usaha tetap yaitu bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, atau badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan kegiatan di Indonesia.
Bukan subyek pajak penghasilan
Undang Undang No. 17 tahun 2000 menjelaskan tentang apa yang tidak termasuk obyek pajak sebagai berikut:
1. Badan perwakilan negara asing.
2. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat - pejabat lain dari negara asing dan orang - orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat bukan warga negara indonesia dan negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
3. Organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat Indonesia ikut dalam organisasi tersebut dan organisasi tersebut tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Contoh: WTO, FAO, UNICEF.
4. Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat bukan warga negara indonesia dan tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Obyek Pajak Penghasilan
Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap Tambahan Kemampuan Ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.
Pengertian penghasilan dalam Undang-undang PPh tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.
Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi dan dapat pula ditabung untuk menambah kekayaan Wajib Pajak.
Karena Undang-undang PPh menganut pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu Tahun Pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (Kompensasi Horisontal), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri. Namun demikian, apabila suatu jenis penghasilan dikenakan pajak dengan tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari Objek Pajak, maka penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenakan tarif umum.
v Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak bumi dan bangunan ini di arahkan untuk meningkatkan produktivitas tanah dan bangunan. Struktur PBB cukup sederhan, dengan satu tarif tunggal yang tidak di ubah yakni 0,5 persen dari nilai jual kena pajak.
v Bea masuk
Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang yang memasuki daerah pabean. Sebagai salah satu jenis pajak berdasar asas domisili, Bea masuk menggunakan sistem tarif advalorum yang besarnya diatur oleh Menteri Keuangan dan dicantumkan dalam Harmonized System. Barang yang diimpor ke Indonesia wajib membayar bea masuk sebelum dikeluarkan dari kawasan pabean, kecuali dalam beberapa hal tertentu yang diatur dalam undang-undang.
Perhitungan Bea Masuk
Jenis dan kondisi barang impor akan sangat memengaruhi pengenaan bea masuknya.Bea masuk atas barang impor dihitung dari unsur harga barang (Cost), unsur Asuransi (Insurance) dan biaya angkut (Freight) yang dikonversi dalam satuan kurs Rupiah dengan nilai tukar yang berlaku pada hari dihitungnya bea masuk tersebut. Hasil perhitungan dari ketiga unsur tersebut disebut Nilai Pabean yang selanjutnya besarnya bea masuk akan didapatnya dengan dikalikan besaran bea masuk.
Bea Masuk lainnya
1. Bea Masuk Anti Dumping : Bea masuk anti dumping dikenakan terhadap barang impor dalam hal :
a. harga ekspor dari barang tersebut lebih rendah dari nilai normalnya
b. impor barang tersebut :
- menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut
- mengancam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut;
- menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri
Yang dimaksud dengan "harga ekspor" adalah harga yang seharusnya dibayar atau akan dibayar untuk barang yang diekspor ke Daerah Pabean Indonesia. Dalam hal diketahui adanya hubungan antara importir dan eksportir atau pihak ketiga atau karena alasan tertentu harga ekspor diragukan kebenarannya, harga ekspor ditetapkan berdasarkan :
- harga dari barang impor dimaksud yang dijual kembali untuk pertama kali kepada pembeli yang bebas; atau
- harga yang wajar, dalam hal tidak terdapat penjualan kembali kepada pembeli yang bebas atau tidak dijual kembali dalam kondisi seperti pada waktu diimpor.
Yang dimaksud dengan "nilai normal" adalah harga yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk barang sejenis dalam perdagangan pada umumnya di pasar domestik negara pengekspor untuk tujuan konsumsi. Dalam hal tidak terdapat barang sejenis yang dijual di pasar domestik negara pengekspor atau volume penjualan di pasar domestik negara pengekspor relatif kecil sehingga tidak dapt digunakan sebagai pembanding, nilai normal ditetapkan berdasar :
- harga tinggi barang sejenis yang diekspor ke negara ketiga;atau
- harga yang dibentuk dari penjumlahan biaya produksi, biaya administrasi, biaya penjualan, dan laba yang wajar (constructed value)
v Administrasi pajak di indonesia
Di indonesia administrasi pajak di lakukan oleh orang-orang yang ada dalam departemen keuangan,kecuali untuk iuran daerah administrasinya merupakan gabungan antara direktorat jendral pajak bersama pemerintah orang daerah yang bersangkutan.
Pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan barang mewah, pajak kekayaan, bea materi, iuran pembangunan daerah, di tambah penerimaan dan pelaksanaan tentang letak pengelolaannya menjadi tanggung jawab dirjen pajak pada departemen keuanag.
Sumber :
Buku Ekonomi Indonesia(univ. Terbuka, jkt 1992)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar