Pages

Powered By Blogger

Followers

Jumat, 30 November 2012

tugas 3 Bahasa Indonesia 2

Risca Damayanthi (26210025)

Setyo Rini Purbowati (26210489)
Supra Andalini Ferizky Shadhena (26210742)
 
Temukan padanan kata dalam Bahasa Indonesia pada contoh berikut. Selanjutnya pilih 5 kata dari 25 kata yang tersedia dan buat contoh kata buat dalam bentuk kalimat efektif (tepat secara gramatikal Bahasa Indonesia).
 1. Abnormal perfomanca index
 2. Adjustment
 3. Adjusted price
 4. Administrative expenses
 5. Advance payment
 6. Audit working paper
 7. Automatic premium loan
 8. Bank line
 9. Blanket expense policy
 10. Capital adequacy ratio (CAR)
 11. Cash disbursement
 12. Certified public accountant
 13. Checking account
 14. Collective rights of stockholders
 15. Competitive bid
 16. Completion bond
 17. Conditional sale floater (insurance)
 18. Consumer debenture
 19. Continuous budget
 20. Cost forecasting
 21. Cost of goods sold
 22. Economic entity
 23. Economic class
 24. Financial intermediary
 25. Financial reporting
Jawaban Kelompok :
1. Abnormal perfomanca index             : Indeks Kinerja abnormal
2. Adjustment                                     : Penyesuaian
3. Adjusted price                                : Harga yang disesuaikan
4. Administrative expenses                   : Biaya administrasi
5. Advance payment                            : Uang muka
6. Audit working paper                         : kertas kerja audit
7. Automatic premium loan                   : Pinjaman premi otomatis
8. Bank line                                         : jaringan Bank
9. Blanket expense policy                     : Kebijakan biaya seluruh harta
10. Capital adequacy ratio (CAR)           : Rasio kecukupan modal
11. Cash disbursement                          : Pembayaran tunai
12. Certified public accountant             : Akuntan publik bersertifikat
13. Checking account                            : Rekening giro
14. Collective rights of stockholders       : Hak kolektif pemegang saham
15. Competitive bid                              : Penawaran kompetitif
16. Completion bond                              : Penyelesaian obligasi
17. Conditional sale floater (insurance)       : Penjualan barang bergerak bersyarat (asuransi)
18. Consumer debenture                         : Konsumen obligasi konversi
19. Continuous budget                            : Anggaran berkelanjutan
20. Cost forecasting                               : Perkiraan biaya
21. Cost of goods sold                            : Harga Pokok Penjualan
22. Economic entity                               : Kekayaan ekonomi
23. Economic class                                 : Kelas ekonomi
24. Financial intermediary                       : Lembaga Perantara keuangan
25. Financial reporting                            : laporan keuangan
II. 5 KATA YANG DIBUAT KALIMAT EFEKTIF
1.  Financial Reporting                  : Laporan Keuangan
     Johnny menyusun laporan keuangan untuk Perusahaan Chevron.
2. Certified public accountant       : Akuntan Publik bersertifikat
     Grace adalah seorang Akuntan Publik bersertifikat.
    
3,  Advance payment                   : Uang muka
     Pak Hugo memberikan uang muka sebesar Rp 5.000.000,-
4. Financial intermediary              : Lembaga Perantara keuangan
     Bank merupakan salah satu Lembaga Perantara Keuangan.
5.  Administrative expenses           : Biaya administrasi
     Vincent membayar biaya administrasi di loket khusus.
                       

Jumat, 02 November 2012

Tugas 2 Bahasa Indonesia2

Risca Damayanthi (26210025)
Setyo Rini Purbowati (26210489)
Supra Andalini Ferizky Shadhena (26210742)

Salah satu bentuk esei kritik ialah tinjauan buku. Kalian harus menemukan buku penunjang dalam bidang Akuntansi (buku populer). Untuk tugas ini, kalian harus membedakan antara tujuan tinjauan dan tujuan buku tersebut. Jadi tugas kalian ada 2, yaitu apa tujuan kalian melakukan tinjauan buku X dan apa tujuan penulis menyusun buku tersebut. Selanjutnya, tugas kalian adalah:
1. jelaskan apa tujuan esei kritik tinjauan buku tersebut.
2. tujuan penulis buku tersebut.
Kalian harus memberikan rangkuman buku dan memberikan kesimpulan bahwa buku tersebut baik untuk dibaca atau tidak untuk dibaca.
Buku yang kami teliti :
Belajar Sendiri Zahir Accounting , Himayati,SE


Tujuan kami meninjau buku :
  1. Mengetahui isi buku
  2. Mengetahui gaya bahasa yang di gunakan apakah mudah di mengerti, seperti penggunaan istilah
  3. Mengetahui ilustrasi pendukung seperti gambar
  4. Mengetahui kelebihan  dan kekurangan buku apakah sesuai dengan aplikasi yang disuguhkan
Tujuan penulis menulis buku
Membantu pembaca mudah memahami teori-teori yang disampaikan,kemudian mempraktekan aplikasi yang berhubungan dengan teori tersebut serta untuk membuktikan keunggulan buku.
Rangkuman
Buku ini berisi teori-teori pengantar akuntansi seperti input data perusahaan, transaksi, jurnal, buku besar, sampai dengan laporan keuangan. Disertai pula dengan contoh transaksi perusahaan seperti penjualan dan pembayaran piutang, pembelian dan pembayaran hutang, kas masuk dan kas keluar. Selain laporan keuangan yang disajikan ada juga laporan analisa bisnis dan laporan manajemen. Buku ini juga menjelaskan istilah-istilah aplikasi yang digunakan dan juga di lengkapi dengan ilustrasi gambaran yang memudahkan pembaca mempraktekan aplikasi tersebut.
Kesimpulan
Menurut kami buku ini baik untuk dibaca karena penyampaiannya sudah tepat, penggunaan kata juga mudah dimengerti sehingga buku ini baik di miliki oleh pengguna atau masyarakat yang tertarik mempelajari aplikasi tersebut.

Kamis, 01 November 2012

Tugas 1 , Soal 2 Bahasa Indonesia 2

Risca Damayanthi (26210025)
Setyo Rini Purbowati (26210489)
Supra Andalini Ferizky Shadhena (26210742)


Pemukiman kumuh sering diidentikkan dengan kemiskinan, bahkan hasil penelitian Ismail (1991:1) menunjukkan bahwa pertumbuhan pemukiman kumuh berhubungan positif dengan problema kemiskinan penduduk. Semakin banyak penduduk miskin di perkotaan, semakin meningkat jumlah pemukiman (kampong) kumuh. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa penduduk pemukiman kumuh merupakan masyarakat miskin. Keterbatasan ekonomi dan keadaan social yang kurang mendukung mengakibatkan lapisan penduduk marjinal DKI Jakarta dengan terpaksa dan atau sengaja bermukim di pemukiman kumuh. Di antara mereka bahkan mendirikan bangunan liar pada lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai pemukiman atau pada lahan milik pihak lain. Timbul masalah kesehatan yang mendasar, seperti: masalah air minum, tinja, sampah, sanitasi makanan, serangga dan pencernaan yang disebabkan oleh timbulnya pemukiman kumuh. Permasalahan kesehatan tersebut yang telah menjadi problematika bagi masyarakat maupun aparat pemerintah.
Rumusan Masalah :
  1. Apa yang menyebabkan adanya pemukiman kumuh
  2. Apa dampak yang disebabkan oleh banyaknya pemukiman kumuh

Tujuan penelitian :
  1. Untuk mengetahui penyebab adanya pemukiman kumuh
  2. Untuk menjelaskan dampak dari banyaknya pemukiman kumuh

Tugas 1 (Soal 1) Bahasa Indonesia 2

Risca Damayanthi (26210025)
Setyo Rini Purbowati (26210489)
Supra Andalini Ferizky Shadhena (26210742)


Pemasaran adalah merupakan salah satu kegiatan utama dalam bidang perekonomian, disamping kegiatan produksi dan konsumsi. Konsumsi baru bisa terlaksana setelah adanya kegiatan produksi dan pemasaran. Dengan kata lain, produksi dan pemasaran dapat membantu terlaksananya tujuan konsumsi. Pemasaran jika kita lihat berada diantara produksi dan konsumsi, yang berarti bahwa pemasaran menjadi penghubung antara dua faktor tersebut. Dalam kondisi perekonomian sekarang ini, tanpa adanya pemasaran orang sulit mencapai tujuan konsumsi yang memuaskan. Betapapun baiknya produk yang dihasilkan, jika orang lain tidak mengetahuinya, maka produk tersebut sulit akan laku.

Berikut ini adalah kesalahan-kesalahan pada artikel di atas :
Kesalahan 1 :
Pemasaran adalah merupakan salah satu kegiatan utama dalam bidang perekonomian, disamping kegiatan produksi dan konsumsi.
Kata yang di garis bawahi tidak efektif seharusnya kata “adalah” tidak perlu di gunakan.

Kesalahan 2 :
Konsumsi baru bisa terlaksana setelah adanya kegiatan produksi dan pemasaran. Dengan kata lain, produksi dan pemasaran dapat membantu terlaksananya tujuan konsumsi. Pemasaran jika kita lihat berada diantara produksi dan konsumsi, yang berarti bahwa pemasaran menjadi penghubung antara dua faktor tersebut.
Kalimat di atas tidak efektif karena pembahasannya hanya menjelaskan kalimat yang sebelumnya dengan kata lain kalimat diatas terlalu berputar-putar pada pembahasan yang sama.

Kesalahan 3 :
Dalam kondisi perekonomian sekarang ini, tanpa adanya pemasaran orang sulit mencapai tujuan konsumsi yang memuaskan.
Kata “Orang” kurang tepat pada kalimat ini seharusnya menggunakan kata “masyarakat” karena menggambarkan ruang lingkup yang luas.

Kesalahan 4 :
Betapapun baiknya produk yang dihasilkan, jika orang lain tidak mengetahuinya, maka produk tersebut sulit akan laku.
Dari kalimat di atas ada beberapa pemakaian kata yang kurang tepat seperti “Betapapun baiknya” seharusnya memakai “Sebaik apapun” ,kata “orang lain” juga kurang tepat karena artikel ini membahas ruang lingkup yang luas seharusnya memakai kata “masyarakat” dan kata “sulit akan laku” akan lebih baik jika dig anti “akan sulit terjual”.
Komentar untuk Artikel di atas :
Menurut kami pemasaran itu sangat penting karena dapat memaksimalkan penjualan produk tersebut yang akan berdampak juga pada keuntungan perusahaan maupun dalam perekonomian.

Minggu, 03 Juni 2012

Review Jurnal Penyelesaian Sengketa Ekonomi

Penetapan Fiqih Muamalah Sebagai Dasar Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah.
Oleh:   Hj. Reny Supriyatni
Abstraksi
The development of Islamic economic institutions in Indonesia has created the conflict of interest between stakeholder and Religious Court, especially in settlement of syariah-economic disputes. The application of fiqih muamalah in settlement of syariah-economic disputes in Islamic Religious Court, has been the crucial issue in Indonesia positive law . This article will seek to find and determine whether the application of fiqih muamalah as a basis in such dispute settlement is consistent with the Islamic Law Principles. It also examines the implementation of fikih muamalah that has become an Indonesian postive law. This research applies juridical normative approach. Data collection is gathered from library research complemented by primary from field research. The specification of this research is descriptive analysis, and the data gathered is analyzed in qualitative method. The article will demonstrate that the above fiqih muamalah rules are stipulated in Law No.3 of 2006 Jo. Law No 50 of 2009 on Second Amendment of Act No.7 of 1989. Meanwhile, the Islamic Law Principles have been adopted by Law No.21 of 2008, the Supremre Court Decree No 2 of 2008 and other relevant laws and regulations. The author recommends that the Indonesian Government adopt implementing regulation on syariah- economic. It is also recommended that the government should enhance socialization of the laws and regulations relating to fikih muamalah and syariah –economic to the general public. This can be a guidance for the Indonesian Muslims to comprehensively practice their religion teaching.
Pendahuluan

Ekonomi syari’ah hadir dalam ranah sistem hukum nasional merupakan pengejawantahan dari semakin tumbuhnya pemikiran dan kesadaran untuk mewujudkan prinsip hukum sebagai agent of development, agent of modernization dan hukum sebagai a tool of social engineering.

Hal ini seiring dengan perkembangan lembaga ekonomi/keuangan syariah di Indonesia, maka akan ada perbedaan kepentingan (conflict of interest) dengan dunia Peradilan khususnya Peradilan Agama, titik singgung yang dimaksud adalah dalam hal penyelesaian sengketanya.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Jo Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang -Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPAg.) telah membawa perubahan besar dalam eksistensi lembaga Peradilan Agama saat ini, dimana salah satu perubahan mendasar adalah penambahan wewenang lembaga Peradilan Agama antara lain dalam bidang ekonomi syari’ah.

Berdasarkan data yang yang diperoleh dari Ditjen Badan Peradilan Agama yang diakses melalui situs Badan Peradilan Agama,2 hakim Pengadilan Agama yang menangani perkara ekonomi syari’ah mengalami sedikit kendala dalam melaksanakan tugasnya. Kendala dimaksud antara lain:

1.      Baru pertama kali menangani perkara ekonomi syari’ah, sehingga wajar apabila pengetahuan dan keterampilan hakim dalam menangani perkara tersebut belum memadai;
2.      Masih belum ada hukum materiil ekonomi syari’ah yang terkumpul pada suatu peraturan perundang-undangan tertentu. Akibatnya, hakim harus menggali hukum materiil yang berkaitan dengan perkara yang ditanganinya dari: Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Fatwa-fatwa Dewan Syari’ah Nasional, Kitab-kitab Fiqh, Undang-Undang Perbankan, Peraturan Bank Indonesia, dan rujukan lain. Kendala ini tidak terlalu dominan, karena umumnya para hakim Pengadilan Agama berlatar belakang Sarjana Syari’ah yang tentu saja pernah mempelajari hukum ekonomi syari’ah/hukum muamalah.

Bertambahnya kewenangan Pengadilan Agama tersebut yang belum diimbangi dengan payung hukum (umbrella provision) yang memadai, hakim Pengadilan Agama dalam menjalankan fungsi yudikatif apabila tidak menemukan payung hukum, tidak sedikit yang mempertimbangkan faktor budaya, baik yang terekam dalam beberapa buku fiqih madzhab ataupun yang hidup dalam masyarakat (the living law).

Hal ini merupakan kewajiban bahkan sudah merupakan asas peradilan untuk tetap menyelesaikannya. Oleh karena itu, setiap hakim dalam lingkungan Peradilan Agama dituntut supaya mengembangkan kemampuan ijtihad-nya (rechtvinding).

Termasuk dalam katagori ijtihad disini adalah ia berusaha mencari atau memberikan keputusan hukum yang lebih sesuai dan adil dalam upaya mengembangkan sistem hukum itu sendiri. Dalam teori hukum Islam (Islamic legal theory), pada dasarnya apabila hakim mendasarkan putusannya kepada pendapat para ahli fiqih (imam madzhab/fuqaha) dengan memahami dan mengerti baik cara maupun alasan-alasan yang menjadi dasar yang bersangkutan menetapkan garis-garis hukum terhadap kasus tertentu, maka hakim yang demikian menggunakan cara ittiba’ yaitu mengikuti pendapat madzhab fiqih tertentu dengan mengetahui alasan-alasan penetapan hukumnya, dalam ajaran Islam hal ini dibolehkan.

Namun apabila hakim dalam menyelesaikan perkara secara membabi buta mengikuti madzhab tertentu sesuai yang diikutinya, padahal garis hukum yang dibuat oleh madzhab yang dianutnya tersebut belum tentu cocok diterapkan pada kondisi sekarang, yakni masih memerlukan pengkajian-pengkajian secara seksama, maka jalur yang digunakan oleh hakim tersebut disebut taklid, dalam ajaran Islam hal ini dilarang.

Perbedaan antara putusan hakim dengan fiqih madzhab sangat dimungkinkan terjadi, mengingat kebenaran doktrin fikih pada dasarnya adalah bersifat nisbi dan sangat dipengaruhi oleh dimensi ruang dan waktu saat fiqih dibuat.5Dalam perspektif azas legalitas dan persamaan di depan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (1) UUPAg bahwa: ”Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang ”


Pembahasan

·         Landasan Yuridis Penggunaan Fikih Muamalah Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah

Berdasarkan Pasal 49 huruf (i) Undang-Undang Peradilan Agama, perkara ekonomi syari’ah termasuk kewenangan Pengadilan Agama. Masalah ekonomi syari’ah merupakan bidang baru dari kewenangan Pengadilan agama yang belum diatur dalam perundang-undangan, namun berdasarkan Pasaltersebut Pengadilan agama memiliki kewajiban bahkan sudah merupakan asas peradilan untuk tetap menyelesaikannya. Dasar hukumnya adalah:

v  Pasal16 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, bahwa pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
v  Tidak ada satupun ketentuan undang-undang yang melarang penerimaan atas ilmu pengetahuan termasuk doktrin fikih muamalah sebagai dasar dalam menyelesaikan sengketa atau perkara
v  Kadang-kadang hakim merasa pengetahuannya di bidang hukum masih sangat terbatas, sehingga menganggap perlu mendasarkan putusannya pada pendapat para ahli yang dianggapnya lebih mengetahui.

Seorang hakim mendasarkan putusannya pada pendapat para ahli yang lebih mengerti sebagaimana point tiga (3) di atas mempunyai dua konotasi. Dalam teori hukum Islam (Islamic legal theory), apabila hakim tersebut mendasarkan putusannya kepada pendapat para ahli fikih (imam madzhab/fuqaha) dengan memahami dan mengerti baik cara maupun alasan-alasan yang menjadi dasar yang bersangkutan menetapkan garis-garis hukum terhadap kasus tertentu, maka hakim yang demikian menggunakan cara ittiba’ yaitu mengikuti pendapat madzhab fikih tertentu dengan mengetahui alasan-alasan penetapan hukumnya, dalam ajaran Islam hal ini dibolehkan. Apabila hakim dalam menyelesaikan perkara secara membabi buta mengikuti madzhab tertentu sesuai yang diikutinya, padahal garis hukum yang dibuat oleh madzhab yang dianutnya tersebut belum tentu cocok diterapkan pada kondisi sekarang, yakni masih memerlukan pengkajian-pengkajian secara seksama, maka jalur yang digunakan oleh hakim tersebut disebut taklid, dalam ajaran Islam hal ini dilarang.

32 Hakim Agama yang mendasarkan putusannya semata-mata atas dasar doktrin madzab yang dianutnya dengan tidak memperhatikan madzhab yang diikuti oleh para pihak atau nilai-nilai hukum yang berkembang dalam masyarakat, berarti hakim tersebut telah menjadikan madzhabnya sebagai kitab hukum, maka hal ini bertentangan dengan asas hukum yang menyatakan bahwa putusan pengadilan berdasarkan hukum, dan dalam teori hukum Islam hakim yang demikian termasuk hakim muqallid -taklid buta- yang dilarang (diharamkan) dalam Islam.

Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Peradilan Agama menganjurkan atau bahkan menuntut Hakim Agama supaya melakukan ijtihad (rechtvinding). Anjuran ini antara lain dapat dipahami dari teks-teks di bawah ini:

v  Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya (Pasal16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Jo Pasal56 ayat (1) Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang peradilan Agama;
v  Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dengan mengintegrasikan diri dalam masyarakat …” (Angka 7 Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman):

·         B. Aktualisasi Fikih Muamalah yang Telah Menjadi Hukum Positif di Indonesia

Hukum Islam yang seperti diformulasikan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang bersumber pada fiqih para fuqaha digunakan sebagai acuan pada sistem operasionalisasi prinsip ekonomi syariah yang digunakan oleh para pihak. Adapun fikih muamalah dari para fuqaha yang telah diformulasikan oleh DSN diantaranya:

1.      Fatwa –MUI No. 1 Tahun 2004 Tentang Bunga (Intersat/Faidah).
2.      Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 01/DSN-MUI/IV/2006 Tentang Giro.
3.      Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 02/DSN-MUI/IV/2006 Tentang Tabungan, dll

Perlu ditegaskan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukan lembaga Negara, keberadaan MUI tidak dibentuk berdasarkan undang-undang. Akan tetapi, peran kultural MUI secara kualitatif dan kuantitaif dalam mengembangkan dan menjalankan ekonomi syariah di Indonesia sangatlah besar. Fatwa merupakan salah satu institusi dalam hukum islam untuk memberikan jawaban dan solusi terhadap problem yang dihadapi umat. Sebab posisi fatwa di kalangan masyarakat umum, laksana dalil di kalangan para mujtahid. Artinya, kedudukan fatwa bagi orang kebanyakan,seperti dalil bagi mujtahid.37Apabila kedudukan fatwa dilihat dari aspek kajian ushul fiqh, maka kedudukan fatwa hanya mengikat orang yang meminta fatwa dan yang memberi fatwa.38Namun dalam konteks ini, teori itu tidak dapat sepenuhnya dapat diterima karena konteks, sifat, dan karakter fatwa saat ini telah berkembang dan berbeda dengan fatwa klasik.

Pada saat ini, fatwa ekonomi syari’ah DSN tidak hanya mengikat bagi para praktisi lembaga ekonomi syari’ah melainkan juga bagi warga masyarakat Islam Indonesia. Apalagi saat ini fatwa-fatwa tersebut telah dijadikan hukum positif melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah, sebagaimana tercantum dalam dalam Pasal1 angka (12) yang berbunyi “ Prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.”Selain fatwa-fatwa tentang ekonomi syari’ah terdapat beberapa peraturan yang berkenaan dengan fikih muamalah dalam bidang ekonomi yang telah menjadi hukum posistif di Indonesia dan menjadi acuan hakim dalam memutus perkara sengketa ekonomi syariah, diantaranya sebagai berikut:

1.      UU No. 7 Tahun 1989, tentang Peradilan Agama.
2.      UU. No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Label halal);
3.      UU No. 38 Tahun 1999, tentang Pengelolaan Zakat.
4.      UU. Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;

 Kesimpulan

1.      Pengaturan penggunaan fikih muamalah dalam penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah di Pengadilan Agama sebagai acuan hakim dalam menyelesaikan sengketa diperbolehkan mengingat belum adanya peraturan perundangan yang secara umum mengatur tentang ekonomi syari’ah. Oleh karena itu guna memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan masyarakat, hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum di masyarakat yang berkaitan dengan ekonomi syari’ah.
2.      Aktualisasi fikih muamalah, bagian-bagian materil Syariat Islam yang telah menjadi hukum positif (Perundang-Undangan yang berkaitan dengan ekonomi syari’ah) di Indonesia adalah Undang-Undang No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, PERMA No 2 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah serta Peraturan-peraturan lain seperti Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia dan Peraturan Bank Indonesia yang berkaitan dengan ekonomi syari’ah. Fatwa-fatwa MUI yang berkaitan dengan masalah-masalah ekonomi syariah yaitu fatwa Nomor No. 01/DSN-MUI/IV/2006, No. 53/DSN-MUI/IV/2006. Peraturan perundang-undangan dan fatwa-fatwa tersebut menjadi dasar pelaksanaan kegiatan dibidang ekonomi syari’ah terutama pada bank-bank syari’ah atau bank-bank konvensional yang membuka cabang syari’ah.

Sumber Jurnal
http://isjd.pdii.lipi.go.id/index.php/Search.html?act=tampil&id=65130&idc=21
Nama Kelompok              :
·         Setyo Rini . P   (26210489)
·         Risca Damayanthi (26210025)
·         Nurvita Setyaningsih (25210225)
·         Riza Fajar Anggraeni (26210089)
·         Ridwan (25210915)