Nama : Setyo Rini .P
NPM : 26210489
Kelas : 2EB 06
Tugas : ekonomi koperasi
Materi 2
Pengertian dan prinsip – prinsip koperasi
Pengertian / Definisi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
1. Tujuan Koperasi
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa
Hasil Usaha(SHU) kepada
para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha
lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan
sebesar- besarnya.
1) Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian;
2) Dalam mengembangkan koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip
koperasi sebagai berikut :
a. Pendidikan Perkoperasian
b. Kerja sama antar koperasi
Dalam Penjelasan dari Pasal (5) UU No. 25 Tahun 1992
tersebut, diuraikan bahwa prinsip koperasi adalah merupakan satu kesatuan dan tidak dapat
dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip
tersebut, koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai
gerakkan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.
Prinsip
koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai bahan usaha dan
merupakan ciri khas serta jati diri koperasi. Dengan adanya prinsip tersebut,
koperasi dapat dibedakan dari badan usaha lainnya, karena adanya :
1. Sifat
kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi.
Sifat ini mengandung arti bahwa menjadi anggota
koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun, sifat kesuka relaan ini juga
mengandung arti bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi
sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi.
2. Adanya
prinsip demikrasi.
Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi
dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggotanya.
3. Pembagian
sisa hasil usaha berdasar atas prinsip keadilan dan asas kekeluargaan.
Sisa hasil usaha koperasi tidak dibagi semata-mata
atas dasar modal yang dimiliki anggota dalam koperasi, tetapi juga atas dasar
perimbangan jasa usaha mereka terhadap koperasi.
4. Koperasi
bukan merupakan akumulasi modal.
Meskipun koperasi bukan merupakan suatu akumulasi
modal, tetapi koperasi memerlukan modal pula untuk menjalankan kegiata
usahanya.
5. Prinsip
Kemandirian dari koperasi.
Ini mengandung arti bahwa koperasi harus dapat berdiri
sendiri, tanpa bergantung kepada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan
kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri.
Soal Pilihan Ganda
1.adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi,
merupakan definisi dari...
a. prinsip koperai
b. koperasi
c. BUMN
d. PT
Jawab
: B
2.
prinsip koperasi adalah merupakan satu kesatuan dan tidak dapat
dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi, tercantum dalam UU No.25 tahun 1992
pasal...
a.
5
b. 6
c.
3
d. 4
Jawab
: A
3.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,
pengelolaan di lakukan secara demokratis, merupakan bagian- bagian dari...
a.
Tujuan koperasi
b. Definisi koperasi
c.
Fungsi koperasi
d. Prinsip-prinsip koperasi
Jawab
: D
4.
Anggota koperasi tidak boleh di
paksakan siapapun, merupakan sifat dari prinsip ...
a.
Kemandirian
b. Demikrasi
c.
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
d. Akumulasi modal
Jawab
: C
5.
Koperasi harus dapat berdiri
sendiri tanpa bergantung pada pihak lain yang di landasi oleh kepercayaan,
merupakan sifat dari prinsip...
a.
Demikrasi
b. Kemandirian
c.
Akumulasi modal
d. Sukarela dan terbuka
Jawab
: B
www.gunadarma.ac.id

Tidak ada komentar:
Posting Komentar