Nama Kelompok
PENDAHULUAN
Obyek hukum ialah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek hukum. Atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Obyek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Merujuk pada KUHPerdata, benda adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik
1. Pemilikan
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2. Penyerahan
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3. Daluwarsa
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4. Pembebanan
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
1. SETYO RINI PURBOWATI 26210489
2. NURVITA
SETYANINGSIH 25210225
3. RIDWAN 25210915
4. RISCA
DAMAYANTHI 26210025
5. RIZA
FAJAR ANGGRAENI 26210089
Abstrak
Orang adalah pembawa hak dan kewajiban atau setiap makhluk yang berwenang
untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas
hukum disebut sebagai subjek hukum
Subjek hukum
PENDAHULUAN
Subjek hukum
adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum.dalam kehidupan sehari-hari
yang menjadi subjek hukum indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak
dari sistem hukum belanda yaitu idividu dan badan
hukum(perusahaan,organisasi,institusi).
Subjek hukum
terdiri dari dua, yakni manusia biasa dan badan hukum
Manusia
Biasa
Manusia
sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan
dijamin oleh hukum yang berlaku. Akan halnya, seorang manusia sebagai pembawa
hak (subjek hukum) dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia
meninggal dunia.
Badan Hukum
Badan hukum
merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan
oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak
hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia.
Dengan
demikian, badan hukum dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki
kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh
karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya.
Badan hukum
dibedakan dalam dua bentuk, yakni :
Badan hukum
publik
Badan hukum
publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang
menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Badan hukum
privat
Badan hukum
privat adalah badan hukum yang didirkan berdasarkan hukum sipil atau perdata
yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
Objek hukum
Obyek hukum ialah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek hukum. Atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Obyek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Merujuk pada KUHPerdata, benda adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik
Menurut
pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat di bagi
menjadi dua yaitu :
1. Benda yang bersifat kebendaan
2.Benda yang bersifat tidak kebendaan.
Benda bergerak juga dibedakan atas dua yaitu :
1. Benda bergerak karena sifatnya Misalnya : kursi, meja, dan hewan – hewan yang dapat berpindah sendiri.
2. Benda bergerak karena ketentuan undang – undang Misalnya : hak memungut hasil atas benda – benda bergerak, saham – saham perseroan terbatas.
1. Benda yang bersifat kebendaan
2.Benda yang bersifat tidak kebendaan.
Benda bergerak juga dibedakan atas dua yaitu :
1. Benda bergerak karena sifatnya Misalnya : kursi, meja, dan hewan – hewan yang dapat berpindah sendiri.
2. Benda bergerak karena ketentuan undang – undang Misalnya : hak memungut hasil atas benda – benda bergerak, saham – saham perseroan terbatas.
Benda
tidak bergerak dibedakan atas tiga yaitu :
1. Benda bergerak karena sifatnya
Misalnya : tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung.
2. Benda tidak bergerak karena tujuannya
Misalnya : mesin alat – alat yang dipakai dalam pabrik.
1. Benda bergerak karena sifatnya
Misalnya : tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung.
2. Benda tidak bergerak karena tujuannya
Misalnya : mesin alat – alat yang dipakai dalam pabrik.
3.
Benda tidak bergerak karena ketentuan undang – undang
Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Membedakan
benda bergerak dan benda tidak bergerak sangat penting karena berhubungan
dengan empat hak yaitu, pemilikan (bezit), penyerahan (levering), daluwarsa
(verjaring), dan pembebanan (bezwaring).
1. Pemilikan
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2. Penyerahan
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3. Daluwarsa
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4. Pembebanan
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
Hukum Benda
Hukum benda
merupakan bagian dari hukum kekayaan, yakni hukum kekayaan merupakan
peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang,
sedangkan hubungan terhadap benda dengan orang disebut mempunyai hak kebendaan.
Jadi, hak
kebendaan merupakan suatu kekuasaan mutlak yang diberikan kepada subjek hukum
untuk menguasai suatu benda secara langsung dalam tangan siapapun benda itu
berada wajib diakui dan dihormati. Dengan demikian, hak kebendaan merupakan hak
mutlak, sedangkan lawannya adalah hak nisbi atau hak relatif.
·
Hak mutlak
terdiri dari hak kepribadian, hak-hak yang terletak dalam hukum keluarga, dan
hak mutlak atas sesuatu benda inilah yang disebut hak kebendaan.
Hak nisbi (hak relatif) adalah semua
hak yang timbul karena adanya hubungan utang-piutang, sedangkan utang-piutang
timbul dari perjanjian dan undang-undang.
Macam-Macam
Pelunasan Utang
1.Pelunasan utang dengan jaminan
umum
Pelunasan
utang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131-1132 KUH Perdata yaitu
segala kebendaan/harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama
bagi semua kreditur yang memberi utang kepadanya.
2. Pelunasan utang dengan jaminan
khusus
Dalam pada itu, merupakan hak khusus
bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia
KESIMPPULAN
KESIMPPULAN
dari subjek hukum dan objek hukum yaitu pemegang hak dan kewajiban menurut hukum.dalam
kehidupan sehari-hari yang menjadi subjek hukum indonesia .pendukung hak dan kewajiban yang terjadi pada subjek hukum
terjadi dari manusia (persoon) dan badan hukum (Rechtspersoon). Sedangkan objek
hukum, segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi
objek hukum dari suatu hubungan hukum.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar