Nurvita Setyaningsih (25210225)
Riza Fajar Anggraeni (26210089)
Risca Damayanthi (26210025)
Ridwan (25210915)
Judul :
Pengertian hukum dan hukum ekonomi
Pengarang : Lindri
widiya atfa
Abstract
Dalam sebuah pemikiran yang berbeda
pada semua orang masih ada yang belum mengerti makna hukum dalam arti
yang
universal dalam tulisan ini saya akan memaparkan pengertian dari hukum
terutama
hukum dalam ekonomi . semoga tulisan saya ini dapat membantu kita untuk
memahami arti hukum terutama hukum ekonomi.
Pendahuluan
Perekonomian merupakan suatu usaha
bersama yang berdasarkan pada asas kekeluargaan . dan proses terjadinya
ekonomi
di atur oleh Negara , kekayaan alam yang ada di Negara tersebut juga
menjadi
hak Negara yang di pergunakan untuk kesejahteraan rakyat. Seperti sudah
di
tetapkan pada pasal 33 ayat (1),
(2) dan (3) Undang-undang Dasar 1945 , dalam pasal 33 tercantum
dasar demokrasi ekonomi
, produksi di kerjakan oleh semua dan untuk semua , kemakmuran dan
kesejahteraan rakyatlah yang di utamakan.
Pembahasan
Dalam
artian yang umum hukum adalah segala
peraturan-peraturan
atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat
dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya. Dalam artian yang
lebih
rinci hukum merupakan suatu aturan yang dibuat oleh badan yang berwenang
yang
berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia
guna
mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata
lain
untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup.
Mengenai tujuan hukum, berbagai
pakar di bidang
hukum telah mengemukakan pandanganya sesuai dengan titik tolak dan sudut
pandang mereka. Menurut L.J. van Apeldoorn, tujuan hukum adalah mengatur
pergaulan hidup secara damai. Jadi, hukum menghendaki perdamaian dalam
masyarakat. Keadaan damai dalam masyarakat dapat terwujud apabila
keseimbangan
kepentingan masing-masing anggota masyarakat benar-benar dijamin oleh
hukum,
sehingga terciptanya masyarakat yang damai dan adil merupakan perwujudan
tercapainya tujuan hukum.
Sumber-sumber yang menjadi
landasan hukum adalah :
1
1. Undang-Undang
Undang-undang ialah suatu
peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan
dan
dibuat serta dipelihara oleh Penguasa Negara.
2. Yurisprudensi
Yurisprudensi berarti keputusan
hakim yang terdahulu yang diikuti oleh hakim dan dijadikan dasar
keputusan
hakim lain mengenai kasus yang sama.
Ada tiga alasan mengapa seorang
hakim mengikuti
keputusan hakim lain, yaitu:
· Keputusan hakim yang
mempunyai kekuasaan terutama bila keputusan itu dibuat oleh Mahkamah
Agung atau
Pengadilan Tinggi yang secara psikologis maka seorang hakim akan
mengikuti
hakim lain yang mempunyai kedudukan lebih tinggi.
·
Karena
alasan praktis.
·
Karena
sependapat dengan
keputusan hakim lain dalam kasus yang sama.
3. Traktat
Traktat adalah perjajian yang
diadakan antara dua negara atau lebih/ Bila traktat diadakan hanya oleh
dua
negara maka perjanjian itu disebut Bilateral, sedang kalau diadakan oleh
banyak
negara maka perjanjian itu disebut Multilateral.
4. Kebiasaan
Semua peraturan-peraturan yang
walaupun tidak ditetapkan Oleh Pemerintah, tetapi ditaati oleh seluruh
rakyat,
karena mereka yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum.
Timbulnya hukum
kebiasaan itu diperlukan syarat-syarat tertentu yaitu:
· Harus ada perbuatan atau
tindakan yang semacam dalam keadaan yang sama dan harus selalu diketahui
bahwa
tidak usah seluruh rakyat ikut menimbulkan kebiasaan itu hanyalah
golongan
orang-orang yang berkepentingan saja.
·
Harus
ada keyakinan
hukum daripada golongan orang-orang yang berkepentingan.
5. Pendapat ahli hukum
Pendapat para ahli hukum
terbukti mempunyai kekuasaan dan berpengaruh pada pengambilan keputusan ,
karena para hakim dalam mengambil keputusan sering berpegangan pada
pendapat
para ahli hukum yang sudah di kenal dalam ilmu hukum.
Kodifikasi hukum adalah
pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Yang
menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum ialah tidak adanya kesatuan dan
kepastian hukum . Kodifikasi hukum di Indonesia antara lain KUHP, KUH
Perdata,
KUHD dan KUHAP.
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang
dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara,
mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat
masyarakat
atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat
dipertahankan.
Menurut
sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
- Hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
- Hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Norma
hukum adalah sistem aturan yang diciptakan oleh lembaga kenegaraan yang
ditunjuk melalui mekanisme tertentu. Artinya, hukum diciptakan dan
diberlakukan
oleh institusi yang memiliki kewenangan dalam membentuk dan
memberlakukan
hukum, yaitu badan legislatif.
Ada
4 macam norma yaitu :
- Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
- Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
- Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
- Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan
sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
- Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
- Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
- Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
- Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Kesimpulan
Aspek hukum dapat di
liat dari beberapa sisi kehidupan dan aspek hukum ini tidak dapat
memprioritaskan pada satu aspek hukum saja karena dari satu aspek hukum
dengan
aspek hukum yang lain memiliki keterkaitan yang bila di laksanakan
dengan
ketentuan yang sudah di tetapkan akan mensejahteraan masyarakat seperti
bunyi
pasal 33 UUD 1945 . selain aspek hukum yang harus di perhatikan adalah
pengaturan bidang usaha untuk menjaga kepastian hukum . Juga tidak boleh
di lupakan
penelitian-penelitian para ahli hukum untuk mengambil keputusan demi
kemakmuran
dan kesejahteraan rakyat.
Sumber :
http://historyofindonesia.blogspot.com/2010/03/pengertian-ekonomi.htmlhttp://syehaceh.wordpress.com/2009/03/17/pengertian-hukum-dan-norma-serta-hierarki-perundang-undangan-di-indonesia/
http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/1913199-kaidah-kaidah-sosial-dan-hukum/
http://www.pendekarhukum.com/ilmu-hukum/32-kodifikasi-hukum.html
http://www.pendekarhukum.com/ilmu-hukum/2-sumber-sumber-hukum.html
http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2093157-tujuan-hukum/#ixzz1JKCZkDE5
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/pengertian-hukum.html


Tidak ada komentar:
Posting Komentar